Beranda Hukum Polsek Balaraja Ringkus Pencuri Modus Ganjal ATM

Polsek Balaraja Ringkus Pencuri Modus Ganjal ATM

Terduga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM. (IST)

KAB. TANGERANG – Polsek Balaraja meringkus komplotan pencuri bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di Bank Mandiri jalan Raya Kresek Kampung Kebon Kalapa, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Petugas berhasil menangkap satu di antara tiga pelaku yang telah menguras salah satu rekening korban SM pada Rabu (15/6/2022).

Kanit Reskrim Iptu Iwan Wahyudi menjelaskan telah terjadi pencurian dengan modus ganjal ATM dimana komplotan itu terdiri atas tiga pelaku yang memiliki peran masing-masing.

“Telah diamankan pelaku tindak kekerasan pencurian dengan modus ganjal ATM. Pelaku yang berhasil ditangkap AG (32), warga Oku Selatan, Sumatera Selatan, dan dua orang masih dilakukan pengembangan dan pengejaran oleh tim. Dalam satu kelompok mereka mempunyai peran masing-masing saat menjalankan aksi,“ ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Modus pelaku mengganjal ATM adalah dengan plastik kecil yang mengakibatkan kartu korban SM (32) tertelan mesin ATM, selanjutnya pelaku mengarahkan korban untuk mencoba memasukan kata sandi ATM tetapi tidak berhasil, setelah korban pergi pelaku mengambil kartu ATM korban yang tertelan dengan cara membuka mesin ATM.

Menurut penjelasan SM, korban mengalami pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan tiga orang, “Betul bahwa saya mengalami pencurian dengan modus ganjal ATM, tepatnya di Bank Mandiri Jalan Raya Kresek Kampung Kebon Kalapa Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, dan saya mengalami kerugian sebesar Rp3 juta,” ujar SM, korban pencurian.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News