Beranda Pendidikan Mantan Kepsek di Kabupaten Serang Bantah Sunat Dana Program Indonesia Pintar

Mantan Kepsek di Kabupaten Serang Bantah Sunat Dana Program Indonesia Pintar

Caption : Sekar (30) salah satu wali murid yang mengeluhkan adanya penyunatan dana Program Indonesia Pintar di SD yang berada di Kecamatan Ciomas menunjukkan bukti buku tabungan terkait pencairan dana PIP yang masuk ke rekeningnya pada Rabu (15/6/2022). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lebak 02, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang membantah atas dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyeret namanya.

Eks Kepala SDN Lebak 02, Jujum mengatakan tidak ada pemotongan terkait dana pencairan PIP yang diberikan kepada puluhan penerima bantuan tersebut

“Gimana ya, atuh enggak ada potongan lah,” ujarnya ketika dikonfirmasi BantenNews.co.id melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (15/6/2022) malam.

Dugaan adanya pemotongan yang dilakukan Jujum itu mencuat ketika puluhan orangtua penerima bantuan PIP protes sebab jumlah pencairan uang yang diterima tidak sesuai dengan aktivitas uang masuk ke rekening seperti yang tercetak di buku tabungan penerima bantuan PIP.

Soal perbedaan jumlah pencairan uang bantuan yang tidak sesuai dengan buku rekening itu, Jujum menyebutkan saat ini pihaknya tengah mengkonfirmasi serta melakukan proses penyelesaian dengan para wali murid.

“Ya itu kami udah konfirmasi, ini sedang proses penyelesaian. Proses penyelesaian dengan wali murid dengan semuanya,” katanya.

Ketika akan ditanyai lebih lanjut oleh BantenNews.co.id, Jujum enggan berkomentar lebih jauh dikarenakan kondisi suaranya.

“Maaf ya bu ya, soalnya suaranya lagi ini, maaf ya. Assalamualaikum,” ucap Jujum seraya mematikan sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orangtua penerima dana bantuan PIP di SDN Lebak 02 Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang melakukan protes lantaran jumlah uang yang diterima tidak sesuai dengan uang masuk ke rekening seperti yang tercetak di buku tabungan penerima PIP.

Dugaan pemotongan semakin kuat ketika besaran uang bantuan PIP yang seharusnya diterima oleh peserta didik jenjang SD yaitu Rp450 ribu per tahun tidak diterima secara penuh namun hanya Rp300 ribu per tahun.

Tak hanya itu, para wali murid penerima PIP sempat berulang kali meminta buku rekening tabungan kepada pihak sekolah dikarenakan sejak terdata sebagai penerima PIP tak ada satupun siswa maupun orangtua yang memegang buku tabungan, melainkan seluruh buku tersebut dipegang oleh Jujum selaku mantan kepala sekolah.

Proses penyerahan buku tabungan dari Jujum kepada penerima bantuan juga sempat berjalan alot pasalnya beberapa kali pihak sekolah baik kepala sekolah yang baru menjabat serta para guru mencoba mendatangi kediaman Jujum namun tak kunjung berhasil. Buku tabungan rekening penerima PIP baru diserahkan setelah para orangtua terus menerus melakukan protes.

Selain penyerahan buku rekening, Jujum juga menitipkan uang senilai Rp12,5 juta pada Mei lalu.

Suryanta selaku Kepala SD Negeri Lebak 02 yang baru menjabat sekitar 5 bulan ini mengatakan uang itu dititipkan Jujum kepada pihak sekolah pada Mei lalu. Pihak sekolah pun sempat menolak dan Jujum ketika menitipkan tidak menjelaskan detail mengenai uang itu apakah hasil pemotongan bantuan PIP untuk siswa atau bukan.

“Menitipkan uang Rp12,5 juta, urusan uang itu beliau tidak pernah bicara ngasih tahu apa, dia cuma menyampaikan uang dititipkan. Apakah uang itu untuk dibagikan atau apa dia enggak menyampaikan. Ditanya untuk apa, dia nggak pernah jawab, saya sebelumnya nggak mau nerima uangnya,” terang Suryanta kepada wartawan pada Rabu (15/6/2022).

Terkait uang yang dititipkan Jujum tersebut, pihak sekolah akhirnya menyerahkannya kepada komite.

“Uang itu kalau sekarang sudah saya serahkan ke komite, urusan uang itu mau digimanakan silakan ke komite,” ucap Suryanta.

Sedangkan, terkait polemik yang terjadi di SDN Lebak 02, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang telah menyelidiki dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya menegaskan jika benar adanya pemotongan dana PIP di SDN Lebak 02, pihak yang terlibat harus bertanggungjawab dan mengembalikannya.

“Kalau yang bersangkutan mengakui, itu harus segera diserahkan dikembalikan. Enggak ada istilah tidak mengembalikan. Enggak bolehlah, itu bukan hak kepala sekolah. Dana PIP itu harus ke anak (murid),” tegas Asep kepada wartawan pada Selasa (14/6/2022) lalu. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News