Beranda Pendidikan Cegah Tawuran Pelajar, Dindik Kota Tangerang Dirikan Satgas Sekolah

Cegah Tawuran Pelajar, Dindik Kota Tangerang Dirikan Satgas Sekolah

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menyelenggarakan Deklarasi Cinta Damai dan Anti Tawuran - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGERANG – Sebagai langkah antisipatif kenakalan pada anak dan remaja di Kota Tangerang. Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menyelenggarakan Deklarasi Cinta Damai dan Anti Tawuran yang masuk dalam rangkaian pembukaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) serta Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) di Stadion Benteng Reborn, Senin (13/06/22).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengungkapkan, untuk mendukung gerakan cinta damai dan anti tawuran, pihaknya telah melakukan sosialiasi dalam rangka pembentukan satgas di sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saat ini kita masih di tahap pembentukan satgas di sekolah – sekolah, memang belum semua sekolah, tapi diharapkan pergerakannya secepat mungkin. Agar seluruh sekolah di Kota Tangerang dapat memiliki satgas dan akhirnya kenakalan remaja dapat diatasi sedini mungkin,” ujar Jamal.

Secara teknis, Jamal memaparkan, satgas sekolah terdiri dari beberapa anggota yang merupakan warga sekolah. Mulai dari kepala sekolah, Wakil Kepala Sekolah (Wakases) Kesiswaan, Guru bidang BP hingga Guru Kelas dan Peserta Didik.

“Setiap anggota memiliki perannya yang menarik adalah tugas dari peserta didik, jadi mereka kita ajarkan sebagai semi intel. Dimana, peserta didik dapat melaporkan setiap hal yang dirasa janggal dari teman-temannya kepada wali kelas, kemudian wali kelas akan melaporkan kepada satgas sekolah,” jelas dia.

Selain menyiapkan mitigasi dengan pembutan satgas, Dindik bersama Polres Metro Tangerang Kota juga telah menyiapkan beberapa sanksi bagi para peserta didik yang melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sosialisasi telah dilakukan, tapi, jika memang ada yang melanggar kita akan proses sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku. Karena memang sudah jelas siapa yang melakukan tindakan pidana baik secara sadar, tidak sadar atau bahkan ikut-ikutan ada konsekuensi hukum disitu. Jadi, memang harus berhati-hati,” ucap Bambang Yudhantara, Wakapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga :  Pemkab Serang Polisikan Ahli Waris yang Segel SMPN 1 Mancak

Dirinya pun mengimbau agar para peserta didik dapat memanfaatkan waktunya secara bijak dengan melakukan hal-hal yang positif dan digemari, agar nantinya dapat menjadi pemimpin di masa depan.

“Buat seluruh adik-adik ayo gunakan waktu secara bijak, contohnya dengan penyelanggaraan kegiatan ini (O2SN dan FLS2N) sehingga bisa menjadi penerus bangsa yang berprestasi sesuai dengan minat dan bakatnya,” tutup Bambang.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News