Beranda Politik Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi (kedua dari kanan). (Memed/bantennews)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Bawaslu Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran bagi pemantau Pemilu 2024. Kesempatan ini diberikan pada organisasi atau perkumpulan yang sudah berbadan hukum.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dalam pendaftaran ini pihaknya hanya menampung dan memberikan arahan bagi peserta yang ingin mendaftar karena mekanisme dan pendaftarannya harus langsung ke Bawaslu RI.

“Bagi warga Pandeglang yang ingin menjadi Pemantau Pemilu 2024 kami siap menerima berkasnya. Adapun yang mau langsung ke Bawaslu RI kami akan sampaikan terkait juklak-juknisnya,” kata Ade, Senin (12/6/2022).

Sedangkan untuk syarat menjadi pemantau Pemilu 2024 di antaranya organisasi berbadan hukum, berrsifat netral, nonpartisan, serta harus bersifat independen. Adapun persyaratan lainnya pihak pendaftar bisa datang langsung ke Bawaslu Pandeglang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

“Nanti kami akan berikan berkas terkait persyaratan. Adapun prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI,” ucapnya.

Nantinya, setelah Bawaslu RI menyatakan organisasi itu lolos seleksi akan langsung ditugaskan wilayah masing-masing dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota hanya mendapatkan surat pemberitahuan bahwa organisasi maupun perseorangan yang ditugaskan di wilayahnya.

“Prosedurnya itu semua dari Bawaslu RI, adapun nanti yang ditugaskan di wilayah Pandeglang akan ditembuskan kepada kami. Nanti pengawasannya di tahapan apa itu nanti dijelaskan oleh Bawaslu RI,” ungkapnya.

Bawaslu secara resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 yang ditandai dengan peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6/2022) kemarin. Selain untuk menerima pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, seperti namanya, Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 juga akan menjadi sarana yang melayani pemantau Pemilu 2024 dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  DPRD Cilegon Klaim Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada

Untuk diketahui, Meja Layanan Pemantau Pemilu merupakan sumber daya bagi Bawaslu untuk memberi informasi, dukungan, dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu.

Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu, termasuk juga melaporkan hasil pemantauannya.

Bawaslu berharap Meja Layanan Pemantau Pemilu itu dapat meningkatkan partisipasi dalam pemantauan pemilu, baik dalam jumlah lembaga dan perseorangan yang terakreditasi, maupun dalam hal aktivitas dan fokus pemantauannya.

Sebagai catatan, pada Pemilu 2019, Bawaslu menerbitkan akreditas pemantau pemilu bagi 138 organisasi berbadan hukum. Dua di antaranya merupakan lembaga pemantau pemilu dari luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya keinginan masyarakat untuk terlibat dalam kerja-kerja pemantauan.

Namun, tantanganan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 semakin kompleks. Hal itu karena, selain kesadaran politik masyarakat semakin tinggi, instrumen serta modus pelanggaran juga kian variatif. Oleh sebab itu, keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu mutlak diperlukan.

Untuk menjamin objektivitas pemantauan pemilu, independensi menjadi prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh pemantau pemilu. Seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat secara umum dapat melaporkan kepada Bawaslu jika terdapat indikasi maupun bukti ketidaknetralan pemantau pemilu.

Selain itu, pemantau pemilu harus berkomitmen tinggi untuk menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada jajaran Bawaslu sesuai dengan program dan wilayah pemantauannya. Selain untuk monitoring dan konsolidasi data pengawasan, hal ini bertujuan untuk memperkaya analisis tindak lanjut serta sebagai bahan evaluasi kegiatan pengawasan secara komprehensif. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News