SERANG – FF (27) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang yang sedang asik santai sambil minum susu jahe di sebuah warung yang terletak di depan sebuah perumahan hanya bisa gigit jari ketika polisi datang menggerebeknya.
Personil Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap FF lantaran terlibat mengedarkan narkoba. Dirinya pun tak bisa mengelak saat petugas menggeledah dan menemukan sebuah plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu di saku kiri celana bagian depan yang dipakainya.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan pemuda pada Rabu (3/6/2022) lalu berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kramatwatu dan setelah kita selidiki, kita amankan seorang pria sedang minum susu jahe yang kedapatan membawa barang bukti di dalam saku celananya yang diduga kuat sabu seberat 0,16 gram,” kata Agus dalam keterangannya pada Selasa (7/6/2022).
Saat dilakukan interogasi, FF mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari tetangganya yang berinisial MA (28) seharga Rp500 ribu.
Tak menunggu waktu lama, petugas pun langsung bergerak cepat dan melakukan pengejaran terhadap MA. MA berhasil diamankan di kediamannya.
“Kita periksa FF dan dia mengaku dapat beli dari temannya inisial MA itu Rp500 ribu. Dan kita pun langsung kejar MA dan berhasil diamankan di rumahnya. Dan MA pun mengaku telah menjual sabu itu ke FF,” ungkap Agus.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua tersangka bisa terancam maksimal 20 tahun penjara dan kita pun masih terus lakukan pengembangan, termasuk mengejar tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui yang memasok barang ke MA,” tutup Agus. (Nin/Red)