Beranda Hukum Nekat Buka Judi Togel di Rumah, Warga Lebak Ini Dibekuk Polisi

Nekat Buka Judi Togel di Rumah, Warga Lebak Ini Dibekuk Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel)

LEBAK- Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) yang sering beroperasi wilayah Kabupaten Lebak.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku perjudian jenis togel.

“Benar, Pelaku berinisial ZA (31) beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Wiwin kepada awak media (3/6/2022).

Ia mengatakan, jika modus operandi pelaku yakni membuka lapak togel di rumahnya yang berada di Kampung Sindangsono Rt 003/001, Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, untuk menerima pembelian atau pemasangan nomor Togel.

“Setiap orang yang sudah membeli dan memasang lalu diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas warna putih, sedangkan pengepul menyimpan kertas berwarna merah muda untuk bukti si pembeli,” ujarnya.

Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salah satunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak. Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama Islam melarang dan mengharamkan segala bentuk perjudian,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, selain mengamankan ZA (31) anggota juga mengamankan DM (50) dan SK (31) sebagai pemasang sebagai saksi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk di proses lebih lanjut dan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” ucapnya.

Indik menambahkan, pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp535.000, 1 unit HP merek Oppo, serta beberapa kertas rekapan untuk memasang togel yang kondisinya sudah rusak terbakar sudah diamankan di Mapolres Lebak.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana.
dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” kata Indik. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News