Beranda Hukum Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap SI (35) yang mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin pada Rabu (1/6/2022) malam. Petugas kepolisian menangkap SI di bengkel di Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten.

“Tersangka diduga menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli obat-obatan jenis tramadol dan hexymer,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (3/6/2022).

Polisi menemukan obat-obatan sebanyak 24 butir tramadol, 114 butir hexymer dan uang tunai hasil penjualan Rp250 ribu.

Kanit II Satresnarkoba Polresta Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede mengatakan, SI sudah mendekam di penjara Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Guna pengembangan lebih lanjut, polisi akan membongkar kasus peredaran tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News