Beranda Hukum Nyuri Ban Serep dan Bawa Pedang, Sopir Angkot di Balaraja Diciduk

Nyuri Ban Serep dan Bawa Pedang, Sopir Angkot di Balaraja Diciduk

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. TANGERANG – Seorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten diamankan oleh pihak Polsek Balaraja. Dirinya ditangkap usai kedapatan melakukan percobaan pencurian dengan membawa pedang.

Dari rekaman CCTV yang berada di pos security PT Suryatama Sejati, AM (29) yang berprofesi sebagai sopir angkot itu nekat bersembunyi di bagian belakang kolong mobil boks milik perusahaan yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Diketahui dirinya melakukan hal itu untuk mencuri ban serep dari mobil perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.

Usai melakukan aksinya, AM langsung masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang terparkir tak jauh dari lokasi kejadian. Petugas keamanan yang curiga melihat tingkah pelaku langsung mendatanginya.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan penangkapan pelaku pada Selasa (31/5/2022) lalu berawal dari laporan petugas keamanan di PT Suryatama Sejati.

“Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP. Security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” terang Yudha melalui keterangannya pada Kamis (2/6/2022).

Pihak petugas keamanan dengan cepat langsung mengamankan tersangka ke pos security dan menghubungi pihak kepolisian. “Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” kata Yudha.

Yudha menambahkan saat ini AM serta barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga :  Pelabuhan Merak Jadi Perhatian Utama Polda Banten Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Yudha.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News