Beranda Hukum Soal Kasus Hukum Mantan Kepala DLH Cilegon, Helldy : Di Zaman Kami...

Soal Kasus Hukum Mantan Kepala DLH Cilegon, Helldy : Di Zaman Kami Tidak Ada Hal Seperti Itu

Walikota Cilegon, Helldy Agustian. (Gilang)

CILEGON – Walikota Cilegon Helldy Agustian mengaku prihatin dengan persoalan hukum yang kembali menjerat pejabat pemerintahan daerah. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan, Uteng Dedi kaitan dengan perkara suap izin parkir, kemarin lusa giliran Asisten Daerah III Setda Kota Cilegon, Ujang Iing yang dipenjarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah menetapkan statusnya sebagai tersangka kaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek gagal konstruksi Depo Sampah Kecamatan Purwakarta tahun 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Helldy mengaku dirinya sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Cilegon kaitan dengan perkara yang terindikasi merugikan keuangan daerah mencapai Rp844 juta tersebut, dimana Ujang Iing menjabat sebagai Kepala DLH Cilegon kala itu.

“Tentunya kita menghargai proses hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejari, karena kita harus tunduk dan patuh terhadap hukum,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/6/2022).

Helldy menerangkan bahwa kasus hukum itu terjadi sebelum dirinya resmi menjabat sebagai Walikota Cilegon yang baru efektif terhitung sejak akhir Februari 2021 lalu.

“Saya sampaikan kepada seluruh OPD agar tidak lagi terjadi kasus seperti itu, kasusnya kan kasus 2019, artinya kan di zaman kami tidak ada hal-hal seperti itu. Tentunya dengan cara-cara transparan, dengan cara mengecek pekerjaan-pekerjaan dengan rutin (melalui) tim khusus di setiap OPD supaya bisa mengevaluasi, mungkin kan selama ini kita tidak turun langsung mengevaluasi itu,” katanya.

(dev/red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News