LEBAK – Tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Lebak yang tercatat mengundurkan diri. Padahal, dalam waktu dekat ini ketiga CPNS tersebut akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan SK pengangkatan.
Plt BKPSDM Lebak Feby Hardian Kurniawan membenarkan, jika ada 3 CPNS yang mengundurkan diri.
“Benar, ke 3 CPNS yang mengundurkan diri tersebut berada di formasi tenaga kesehatan, yang seharusnya akan bertugas di Puskesmas Cikulur, Muncang, dan Cihara,” kata Feby saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Ia menjelaskan, jika alasan ketiga CPNS mengundurkan diri bukan dikarenakan gaji atau tunjangan yang mereka dapatkan. Tapi, karena penempatan untuk bertugas yang dinilai jauh dari tempat tinggal dan keluarga mereka.
“Ini bukan masalah gaji, padahal kita juga sudah transparan perihal gaji para CPNS dari awal pembukaan. Untuk yang dua orang mempunyai alasan karena lokasi penempatannya yang jauh dari rumah, dan yang satunya lagi alasannya yang pribadi yang tidak mau ia sebutkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan bahwa ketiga CPNS itu mengundurkan diri pada masa sanggah yang berlaku, sehingga ketiganya belum mendapatkan NIP maupun Surat Keterangan (SK).
“Menurut sistem, sebelum ditetapkan para CPNS diberikan masa sanggah terlebih dahulu. Dan pada masa sanggah itulah ketiganya mengundurkan diri,” katanya.
Menurut Iqbaludin, pengunduran ketiga CPNS itu tidak akan mengganggu proses administratif para CPNS yang lainnya, karena posisi mereka sudah terisi.
“Berdasarkan sistem, posisi mereka yang menggundurkan diri itu sudah digantikan oleh pegawai yang peringkatnya berada di bawah mereka. Jadi itu sudah otomatis, sehingga tidak akan menganggu proses administrasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, bagi CPNS yang mengundurkan diri, mereka tidak akan dikenakan sanksi, karena pengunduran dirinya ada di waktu masa sanggah. Namun, jika ada CPNS yang sudah diangkat dan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tentunya akan diberikan sanksi disiplin.
“Bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan menjadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Iqbaludin menambahkan, Kabupaten Lebak sendiri pada tahun 2021 lalu membuka sekitar 218 formasi CPNS. Tapi, dari 218 tersebut hanya ada 192 formasi yang terisi, sementara 26 formasi masih kosong atau tidak terisi.
“Selisihnya ada 26 formasi yang masih kosong dan tidak ada yang mendaftar. Adapun yang mendaftar, itu juga tidak lolos dalam seleksi,” katanya.
(San/Red)