Beranda Uncategorized Bawaslu Lebak Panggil Agus R Wisas

Bawaslu Lebak Panggil Agus R Wisas

Panwaslu Lebak memanggil calon legislatif DPR RI Agus R Wisas atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2019. (Foto: Ali/bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan memanggil Calon Legislatif DPRD Provinsi Banten Agus R Wisas karena diduga melakukan pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Agus R Wisas yang lebih sering dipanggil dengan panggilan AW diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 68 ayat 2 huruf H Peraturan Komisi Pemilihan Umum 2018 dan 280 ayat 2 huruf U nomor 7 tahun 2018.

“Dalam waktu dekat kita akan Undang AW. Sebagai tindaklanjut atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan Ferry Renaldi ke Bawaslu Banten,” kata Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori, Rabu (10/10/2018).

Odong menuturkan, Ferry melaporkan AW atas pernyataannya dalam acara Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi-Ma’ruf Amin
yang mengatakan Kepala Desa Kufur Nikmat tak dukung Jokowi. Laporan dilayangkan kepada Bawaslu Banten usai acara deklarasi AMLP tepatnya Jumat, 28 September 2018 di Gedung Sugri, Rangkasbitung.

“Laporan ke Bawaslu Provinsi, penanganannya diserahkan ke Bawaslu kabupaten. Sebelum melayangkan undangan kami, anggota Bawaslu akan menggelar rapat dan melakukan kajian atas indikasi dugaan pelanggaran kepada pihak terlapor,” katanya.

Ferry melayangkam laporan setelah ramai pemberitaan di media masa terkait ucapan AW. “Kami tentunya tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Terlebih dahulu harus dikaji, diklarifikasi, penggalian barang bukti terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran, lalu diplenokan baru ambil keputusan,” katanya.

Odong mengungkapkan, penanganan pelanggaran pemilu 14 hari kerja. “Kajian awal laporan diterima selanjutnya penggalian informasi dan pasal apa yang diduga dilanggar. Yang jelas dugaan pelanggaran terbukti kita akan lakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu Caleg DPRD Provinsi Banten Agus R Wisas mengatakan, dirinya sebagai warga taat hukum akan penuhi pemanggilan Bawaslu

“Saya akan penuhi panggilan Bawaslu kapan saja saya siap. Karena ucapan saya tidak disampaikan dalam sebuah forum dihadiri para kepala desa,” katanya.

Baca Juga :  Drainase Mampet, Kampung Kaningan Terendam Banjir

Rencananya AW akan di panggil pada Hari Rabu (10/10/2018) Pukul 15.00 sore ini. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News