Beranda Hukum Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Tigaraksa Tangerang

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Tigaraksa Tangerang

Caption : SMR alias BJ (35) tersangka spesialis pencurian kambing di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. (IST)

KAB. TANGERANG – Jelang Idul Adha, kasus pencurian hewan ternak semakin merajalela. Kali ini aksi pencurian itu menggegerkan warga Kabupaten Tangerang.

Taribin (36) salah satu warga Kampung Parung Goong RT 001 RW 001 Desa Sukamanah, Kecamatan Jambe kehilangan dua ekor kambingnya akibat dicuri oleh spesialis pencuri hewan ternak.

Korban yang kehilangan hewan ternaknya pada Rabu (25/5/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB itu langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

Usai mendapatkan laporan, personil langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil meringkus SMR alias BJ (35) yang merupakan warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Dalam menjalankan aksinya, BJ mengaku melakukan bersama rekannya yang saat ini kabur dan dalam pencarian pihak kepolisian.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah menangkap pelaku pencurian kambing.

“Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kambing berinisial SMR alias BJ warga Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang dan salah satu pelaku melarikan diri namun pihak penyidik telah mengetahui identitasnya dan akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya,” ujar Hengki melalui keterangannya yang diterima BantenNews.co.id pada Sabtu (28/5/2022).

Hengki menambahkan pihaknya juga menyita dua ekor kambing dan dua plastik berwarna merah.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hengki.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News