LEBAK – Sejumlah perwakilan Mahasiswa Peduli Lebak (MPL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Jalan MH Iko Djatmiko No 3, Rangkasbitung, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (23/5/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut di lakukan mahasiswa karena adanya 2 oknum hakim dan 1 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PN Rangkasbitung yang tertangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.
Koordinator aksi, Sahrul Gunawan mengatakan jika tertangkapnya oknum hakim yang nyabu tersebut tentunya mencoreng nama baik peradilan di Indonesia.
“Hakim yang ibaratkan sebagai wakil tuhan kok nyabu,” kata Sahrul dalam orasinya di depan Kantor PN Rangkasbitung, Senin (23/5/2022).
Ia menjelaskan, untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada dua hakim dan ASN yang ditangkap BNNP Banten.
“Kita minta dua hakim ini dihukum berat. Kita juga minta ada evaluasi terkait kasus yang ditangani dua hakim tersebut. Jangan-jangan selama bersidang, mereka dalam pengaruh narkoba. Sehingga keduanya memutuskan nasib terpidana dalam kondisi tidak sadar,” tegasnya.
Ia menambah, jika penangkapan oknum hakim DA (39), YR (39) dan seorang PNS yang berinisial RASS (32) dan kini sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Banten bisa dihukum seberat-beratnya tanpa adanya intervensi.
“Adili, (pengadil) jangan bungkam terhadap pengadil yang saat ini diadili (dua oknum hakim dan seorang ASN di PN Rangkasbitung),” ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Rangkasbitung, Jakiuddin membenarkan penangkapan 2 oknum hakim dan 1 ASN yang bertugas di PN Rangkasbitung.
“Benar, kedua hakim dan 1 PNS sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Kita menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada BNNP Banten, kita tidak akan intervensi,” tegas Jakiuddin saat ditemui wartawan di PN Rangkasbitung,” katanya.
(San/Red)