SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tangerang. Mereka berinisial J alias Y (34), W (29) dan AS alias D(34).
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan selain ketiga narapidana, pihaknya juga menahan tiga tersangka lain yaitu satpam M alias BD (38) buruh harian lepas, S alias B (36) wiraswasta dan IP(29). Tim Berantas BNNP Banten menangkap para tersangka di tempat yang berbeda pada Minggu 10 April 2022.
Para penghuni Lapas Kelas II Tangerang itu menyuplai sabu untuk wilayah Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi warga, Tim Berantas BNNP Banten membuntuti kurir narkoba pada Minggu 10 April 2022. “Target terpantau sedang menemui seseorang di sekitar pinggir jalan H. Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Hendri saat ekspose di kantor BNNP Banten, Senin (23/5/2022).
Tim menangkap S alias B dan M alias BD. Penyidik mendapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 88,404 gram. Kemudian tim melakukan pengembangan ke kontrakan M als BD di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan dan menemukan sabu sebanyak 4 kantong sabu 400 gram.
Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan hingga Lapas Pemuda Tangerang dan mengamankan J alias Y dan W. Ketiganya merupakan penghuni Lapas Tangerang. Tim juga melakukan pengembangan ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong dan mengamankan W, AS alias D.
“Saat ini para tersangka ada di kantor BNNP Banten, petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka,” ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas berantas menyita barang bukti berupa kurang lebih 483,06 gram sabu dan dua timbangan digital, satu buah plastik klip bening di dalamnya terdapat plastik klip bening ukuran. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Dhe/Red)