Beranda Peristiwa Raih WTP, BPK Dapati Banyak Temuan di LHP Pemkot Cilegon

Raih WTP, BPK Dapati Banyak Temuan di LHP Pemkot Cilegon

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Cilegon tahun anggaran 2021 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi'raj di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Jumat (20/5/2022).

CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama kepada Walikota Cilegon, Helldy Agustian dan Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Jumat (20/5/2022).

“Dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkap Helldy kepada BantenNews.co.id seraya berlalu ketika ditemui usai penyerahan LHP LKPD di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten pada Jumat (20/5/2022).

Ketika disinggung mengenai temuan apa saja yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten kepada Pemkot Cilegon, Helldy enggan berkomentar.

“Ada (catatan), langsung ke Pak Maman (Sekretaris Daerah Kota Cilegon) saja ya,” tukas Helldy.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin menyebutkan beberapa temuan yang menjadi sorotan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten diantaranya penggunaan BOS dan pengelolaan aset Pemkot Cilegon.

“Saya belum lihat (rincinya) ya, ada pasti diantaranya penggunaan BOS, pengelolaan aset ada beberapa catatan,” kata Maman.

Meskipun masih mendapat sejumlah temuan, Maman mengungkapkan persentase penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkot Cilegon mengalami peningkatan yakni 86,62 persen.

“Kita sudah bagus, penyelesaian temuan-temuan kita sudah di angka 86,62 persen artinya dari sekian temuan itu kita paling tertinggi untuk menyelesaikan catatan-catatan itu,” ujar Maman.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengatakan beberapa temuan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti Pemkot Cilegon di antaranya terkait pengelolaan BOS yang masih belum sesuai ketentuan dan masih ditemukannya beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

“Masih ada beberapa catatan permasalahan antara lain terkait pengelolaan BOS yang masih belum sesuai ketentuan kemudian masih ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi,” terang Novie.

Terkait persoalan pengelolaan aset oleh Pemkot Cilegon yang juga menjadi sorotan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Novie tidak menampik hal tersebut. Namun pihaknya berharap Pemkot Cilegon bisa menindaklanjuti permasalahan itu.

“Betul, pengelolaan aset ini sebetulnya menjadi hal atau permasalahan yang terjadi di semua pemerintahan daerah artinya kami selalu mendorong bahwa masih ditemukan catatan seperti dari pengelolaan aset yang menjadi catatan. Kami tentunya mengharapkan pengelolaan itu bisa berjalan dengan ketentuan jadi masih terhadap beberapa permasalahan yang kita temukan jadi kita harap dapat segera menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Novie.

Novie menyebutkan Pemkot Cilegon telah menindaklanjuti atas beberapa rekomendasi LHP.

“Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan rekapitulasi temuan hasil pemeriksaan kami menyampaikan persentase penyelesaian tindaklanjut adalah 86,62 persen jadi masih ada sekitar 13,38 persen yang kami harapkan sisanya bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Novie.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami memberikan waktu paling lambat 60 hari Pemerintah Kota Cilegon untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang kami sampaikan sehingga harapan kami pemberian rekomendasi itu bisa mendorong pengelolaan keuangan Kota Cilegon menjadi lebih baik, transparan dan akuntabel,” imbuh Novie.

Novie menjelaskan terdapat beberapa kategori tindak lanjut rekomendasi. Ada rekomendasi yang sudah dilakukan (selesai), ada rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti tapi belum selesai artinya masih dalam proses dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

Menurut Novie, terdapat beberapa alasan mengapa ada rekomendasi yang tidak bisa serta merta selesai dalam satu waktu dikarenakan membutuhkan proses.

“60 hari ini adalah respons yang harus dilakukan oleh pemerintah kota cilegon artinya dalam waktu 60 hari mungkin dari beberapa rekomendasi misalnya ada satu rekomendasi yang tidak bisa serta merta bisa selesai dalam satu waktu kali aktivitas atau misalnya kelebihan pembayaran kan harus disetorkan namun udah disetorkan tapi baru sebagian, itu juga salah satu proses yang kami akui sebagai tindaklanjut,” tandas Novie.

Kendati demikian, Novie berharap seluruh rekomendasi LHP Pemkot Cilegon dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap bahwa rekomendasi itu bergerak dari yang belum ditindaklanjuti jadi selesai atau dalam proses,” tutup Novie.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News