KAB. SERANG – AF (19), remaja asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Dirinya dilaporkan lantaran melarikan diri usai melakukan perbuatan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan AF ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap di rumah korban hingga akhirnya tertarik kepada korban lalu memiliki hubungan asmara.
AF seringkali meminta kepada korban untuk berhubungan intim dan berulang kali korban melakukan penolakan. Namun tak kehabisan akal, tersangka melakukan bujuk rayu hingga akhirnya korban tidak bisa menolak.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu sekitar pukul 02.00 WIB, saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” ujar Yudha didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Kamis (19/5/2022).
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, AF kerap kali meyakinkan kepada korban akan bertanggungjawab jika nantinya hamil hingga hubungan tak semestinya itu berlangsung sejak Desember sampai Januari.
“Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00 WIB, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggungjawab,” terang Yudha.
Namun, setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasa curiga berusaha menghubungi tersangka dan mendatangi rumah AF. Akan tetapi tidak ada jawaban, bahkan nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.
“Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban lalu disertai hasil visum, pihaknya langsung menerjunkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka dilakukan penahanan,” kata Dedi.
AF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nin/Red)