Beranda Bisnis Satpol PP Lebak Bongkar Lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga

Satpol PP Lebak Bongkar Lapak PKL di Jalan Sunan Kalijaga

Pembongkaran Lapak di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Rabu (11/5/2022) (Foto: Sandi/Bantennews)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Polisi Militer, DLH, PUPR serta Disperindag Lebak melakukan pembongkaran lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (11/5/2022).

Dari pantauan BantenNews.co.id di lokasi, puluhan petugas Satpol PP membongkar puluhan lapak dengan cara manual. Adapun alat berat yang disiapkan oleh petugas hanya untuk membersihkan puing-puing bekas lapak yang telah dibongkar.

Nanang, salah seorang pedagang mengatakan jika dirinya merasa sedih dengan pembongkaran tersebut.

“Ya mau apalagi Pak, kita mah terima saja kalau lapak kita dibongkar, karena ini sudah menjadi kesepakatan antara pedagang dengan Pemda,” ucap Nanang.

Ia mengaku, setelah pembongkaran tersebut belum tahu harus pindah kemana. Sebab, relokasi yang ditawarkan oleh Pemerintah dinilai belum menguntungkan para pedagang.

“Kalau untuk pindah ke dalam pasar kayanya kita gak mau, soalnya tempat yang disiapkan di dalam pasar keadaannya kumuh,” ucapnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso mengatakan pembongkaran lapak para PKL yang berjualan di lokasi itu sudah mengikuti prosedur. Pemerintah Kabupaten Lebak sudah melakukan berbagai peringatan kepada para pedagang.

“Kita sudah melayangkan surat kepada para pedagang pada 24 Februari lalu, lalu keesokan harinya mengadakan pertemuan dengan paguyuban pedagang pasar yang menghasilkan kesepakatan untuk pembongkaran lapak. Pada 9 Maret, Pemkab Lebak mengeluarkan surat peringatan pertama. Disusul pada 19 Maret dikeluarkan surat peringatan kedua, dan pada tanggal 25 Maret dikirim lagi surat peringatan ketiga,” kata Budi kepada awak media.

Ia menjelaskan, Pemkab Lebak kemudian mencoba melakukan pembongkaran awal pada 22 Maret. Namun para pedagang meminta diundur hingga setelah Lebaran atau hingga 10 Mei kemarin.

Baca Juga :  Pemda di Banten Diminta Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Sudah 75 persen pedagang membongkar sendiri, tinggal 25 persen yang belum dibongkar. Jam 2 pagi saya lewat tinggal 9 yang belum dibongkar. Kita bongkar, tapi sudah kosong lapaknya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, nantinya ruas Jalan Sunan Kalijaga yang telah bersih dan kosong dari PKL akan ditata ulang oleh Provinsi Banten sebagai pemilik jalan. Pemkab Lebak juga akan melakukan penataan pada tembok-tembok pasar tersebut.

“Pasca pembongkaran ini, pihak PUPR ke depannya akan menata trotoar untuk memberikan rasa nyaman bagi para pejalan kaki,” ujarnya.

Budi pun mengimbau kepada para pedagang agar tetap mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2006 tentang K3. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.

“Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di jalan dan trotoar, agar para masyarakat yang berbelanja ke Pasar Rangkasbitung merasa nyaman,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News