Beranda Pemerintahan Tak Kunjung Rampung, Masyarakat Baduy Pertanyakan Perda Desa Adat

Tak Kunjung Rampung, Masyarakat Baduy Pertanyakan Perda Desa Adat

Jaro Saija.

LEBAK – Warga Baduy luar dan Baduy dalam yang mengikuti ritual Seba Baduy mempertanyakan sejauh mana progres dari Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat yang tengah digarap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Lebak.

Kepala Desa Kanekes, Saija mempertanyakan kepada Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi sudah sejauh mana progres tentang Perda Desa Adat.

“Karena setiap kami menghadap tetua adat kami ditanyai itu, sementara kami tidak tau progresnya sampai mana,” kata Saija saat acara ritual Seba yang digelar di Pendopo Bupati Lebak, Rangkasbitung.

Menanggapi hal itu, Ade Sumardi mengatakan, bahwa Perda tersebut saat ini masih dalam perancangan dan pembahasan antara Pemkab Lebak dengan DPRD Lebak.

“Perda Desa adat itu sudah selesai dibahas di Provinsi, dan sekarang di Kabupaten, kita Pemda bersama DPRD sedang menggagas Perda desa adat yang mana Perda itu akan mengatur tentang seluruh adat, kasepuhan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Ade.

Ade menjelaskan, bahwa pada Perda itu akan dibuat peraturan yang membatasi dan memagari yang bertujuan untuk melindungi adat istriadat dan kelestarian budaya masyarakat adat. Bukan hanya di Baduy, namun seluruh masyarakat adat yang ada di Lebak.

“Isi dari Perda ini tidak hanya mengatur tentang hak ulayat, tapi semua tatanan adat. Hal itu dilakulan guna melindungi, karen pada perda itu masyarakat luar dilarang untuk merubah dan merusak adat baduy maupun adat lainnya,” jelasnya.

Katanya, saat ini naskah akademik dari Perda Desa Adat itu sudah selesai dan diharapkan dapat segera selesai pada tahun 2022 ini.

“Kita harap Perda ini dapat selesai ditahun ini, karena jika tidak selesai maka Pemerintahan Baduy dianggap ilegal, karena ada hak warga yang tidak dikabulkan seperti pada pemilihan kepala desa atau Jaro. Kan selama ini Jaro ditentukan oleh Tetua adat, tidak ada pemilihan umum. Jika begitu ada undang-undang yang dilanggar, makanya kita buatkan Perda yang akan mengatur hal-hal seperti itu. Jadi tantanan pemilihan Jaro terserah warga Baduy, jadi kita doakan agar Perda ini bisa cepet selesai,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News