Beranda Hukum Cegah Penularan Covid-19, Wisatawan dan Pengelola Wisata Anyer Diimbau Patuhi Prokes

Cegah Penularan Covid-19, Wisatawan dan Pengelola Wisata Anyer Diimbau Patuhi Prokes

Personel Polsek Anyar, Polres Cilegon memberikan imbauan kepada para pengelola dan pengunjung pantai - foto istimewa

CILEGON – Personel Polsek Anyar, Polres Cilegon memberikan imbauan kepada para pengelola dan pengunjung pantai dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat Level 2 dan 3.

Itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM mikro darurat wilayah Jawa – Bali dalam rangka mengurangi mobilisasi/kerumunan terhadap pengunjung yang akan berwisata ke pantai di wilayah hukum Anyar.

Petugas memberikan imbauan agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap perubahan iklim cuaca saat ini serta memberikan imbauan agar ikut berperan serta terkait penerapan Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci/membersihkan tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

Kapolsek Anyar, AKP Sudibyo Wardoyo mengatakan pihaknya memberikan imbauan terhadap pengelola dan pengunjung pantai serta membagikan masker bagi pengunjung atau pedagang yang tidak memakai masker guna mencegah penularan Covid-19.

“Pengelola pantai dan pengunjung sangat mendukung kegiatan Polri untuk mengimbau dengan keadaan perubahan cuaca ini serta mengimbau penggunaan masker,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

“Mereka berkomentar dengan adanya imbauan para pengunjung akan lebih berhati-hati dan waspada dalam berwisata dan patuh dengan prokes yang sudah di anjurkan oleh pemerintah,” ujar Kapolsek.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News