Beranda Pemerintahan Bupati Pandeglang Ancam Sanksi ASN Jika Tambah Libur Lebaran

Bupati Pandeglang Ancam Sanksi ASN Jika Tambah Libur Lebaran

Bupati Pandeglang Irna Narulita saat memberikan arahan pada para ASN
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengancam akan memberikan sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila mereka menambah waktu cuti atau libur lebaran dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan cuti dan libur lebaran pada 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.

Selain menambah cuti Lebaran, Irna juga mengancam akan memberikan sanksi pada ASN yang menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) untuk mudik ke luar Pandeglang. Sebab, Irna hanya memperbolehkan Randis digunakan untuk mudik di dalam Pandeglang saja.

“Cuti hari raya mulai tanggal 29 April sampai 6 Mei, jika ada yang tidak masuk pasca libur hari raya tentu akan ada sanksi juga yang diterima oleh para pegawai. Yang perjalanan keluar Pandeglang mengguanakan randis akan kami sanksi. Silahkan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum,” tegasnya, Senin (25/4/2022).

Dikatakan Irna, randis adalah aset daerah tentu harus digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, kata Irna akan berdampak pada kesiap siagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.

“Seperti Dishub, Dinkes, Satpol PP, mereka tetap tetap bekerja walaupun cuti hari raya, jadi randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbrdaya Manusia, Moh Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti intruksi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Pandeglang yakni tentang penggunaan Kendaraan Dinas.

“Yang mudik pakai randis tetap kita akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang,” kata Amri.

Dikatakan Amri, terkait sanksi baik randis ataupun bolos kerja pasca cuti hari raya, yang diberikan hanya sanksi rigan dari mulai teguran lisan sampai dengan tertulis. “Walaupun ringan, tetap pelanggran dan akan menjai catatan kedisiplinan,” tutupnya. (Med/Red)

Baca Juga :  Diduga Kuat Ikut Diklarifikasi BKD, Kadinkes Banten Pilih Bungkam

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News