Beranda Hukum Kajati Banten Pertanyakan Dasar Pengembalian Uang Hasil Korupsi Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kajati Banten Pertanyakan Dasar Pengembalian Uang Hasil Korupsi Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer mengaku bingung dengan pengembalian keuangan daerah dalam perkara dugaan korupsi kebocoran kas di Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Leonard mengaku tidak menemukan dasar kuat dalam pengembalian duit miliaran rupiah tersebut.

Perkara yang mengarah pada tindak pidana korupsi tersebut menurut Leonard akan terus dibongkar hingga pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Termasuk pihak yang berusaha menutupi perkara rasuah tersebut.

“Untuk pengembalian kami akan mempelajari. Mengapa (duit Samsat Kelapa Dua Tangerang) dikembalikan dan kemana dikembalikan. Apa dasar pengembalian. Tahun 2021 sudah selesai, Wajib Pajak sudah membayar sesuai dengan klasifikasi (pajak) nya. Kenapa ini (uang hasil korupsi) diterima di tempat itu. Ini yang sedang kami dalami,” kata Leo di kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kota Serang, Jumat (22/4/2022).

Kajati Banten juga akan terus menyelidiki siapa saja yang menikmati duit hasil kejahatan tersebut. Modus operandi yang dilakukan empat tersangka menurut Kejati Banten tidak menutup kemungkinan terjadi di tempat lain.

Sejauh ini pihak Bapenda Provinsi Banten mengklaim telah mengembalikan kerugian keuangan daerah dari Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang sebesar Rp5,9 miliar. Dasar pengembalian tersebut yang menurut Kajati Banten tidak punya dasar kuat setelah peristiwa yang mengarah pada tindak pidna korupsi terjadi di Samsat Kepala Dua Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menahan empat orang tersangka dalam kasus pembobolan kas UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Keempat tersangka diduga bermufakat jahat membobol uang setoran pajak kendaraan baru yang seharusnya masuk ke kas daerah Provinsi Banten.

Keempat tersangka yakni tersangka Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono. Keempatnya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pandeglang. (You/Red)

Baca Juga :  Ulama Banten Dukung Kejati Bongkar Sampai Akar Korupsi Hibah Ponpes

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News