Beranda Hukum Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Kragilan

Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Kragilan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Penyidik Sat Reskrim Polres Serang akan melakukan tes kejiwaan terhadap SA (44), suami yang tega menghabisi istri dan anak bungsunya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan pemeriksaan tersebut dikarenakan hingga kini kondisi psikis pelaku yang masih belum stabil.

“Tersangka mau kita periksa kejiwaannya dulu. Kondisinya masih naik turun,” ujarnya pada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Senin (18/4/2022).

Akibat kondisi pelaku yang masih labil, motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku pun hingga saat ini belum terungkap.

“Nanti baru dapat kita pastikan motif setelah riksa kejiwaan,” imbuhnya.

SA yang saat ini ditahan di Mapolres Serang dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (11/4/2022), sempat menjalani operasi luka pada pergelangan tangan kirinya di RS dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang. Luka sayatan itu adalah hasil percobaan bunuh diri yang dilakukannya usai membunuh istri dan anaknya.

Sebelumnya penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA yang berlangsung selama sekitar 1 jam namun pemeriksaan tersebut belum berjalan optimal dikarenakan kondisi psikis tersangka yang belum normal sehingga pemeriksaan pun dihentikan sementara.

Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap IH (15) yang merupakan saksi sekaligus anak sulung yang selamat dari peristiwa sadis tersebut. IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis kejadian nahas pada Jumat (08/4/2022) dinihari lalu. Namun, belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News