LEBAK – Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Kabupaten Lebak menggelar istigasah kubro di Pendopo Bupati Lebak, Jumat (5/10/2018).
Istigasah yang dikoordinatori Ade Buhori Akbar ini tak lain untuk mendesak pemerintah Kabupaten Lebak segera menyurati pemerintah pusat khususnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar membuat payung hukum honorer kategori 2 agar bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa dibatasi oleh usia.
“Kita menolak honorer K2 dibatasi usia untuk mendaftar di seleksi CPNS,” kata Ade.
Menurutnya, Peraturan Menpan-RB RI nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawal Negen Sipil dan pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2018 mengatur batasan usia.
“Kita juga mendesak agar Pemkab segera mengeluarkan SK untuk honorer non kategori minimal dari eselon dua,” jelasnya.
Ade juga mendesak agar pemerintah daerah bisa mengatur regulasi mengenai upah honorer agar layak sesuai dengan UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 15 ayat 3.
“Kita hanya ingin honorer dihargai dan tidak dianggap ilegal, berikan upah yang layak,” ujarnya.
Sementara Sekda Lebak, Dede Jaelani mengaku pemerintah Kabupaten Lebak sudah sejak dahulu memperjuangkan tenaga honorer K2, dengan cara melakukan koordinasi dengan Menpan-RB.
“Dari sisi anggaran Pemkab sudah melakukan perhatian khusus kepada guru honorer, walaupun masih jauh dari UMK itu disesuaikan dengan kekuatan keuangan Pemkab. Dan untuk menyurati Menpan-RB akan segera dibuatkan suratnya,” ujarnya. (Ali/Red)