LEBAK – Anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak mengamankan sebanyak 11 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di sekitar Jembatan 2, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (10/4/2022) sekira pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan jika pihak Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak telah mengamankan 11 remaja yang diduga hendak tawuran.
“Benar, kesebelas remaja tersebut kedapatan sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran, makannya kami amankan di Polsek Rangkasbitung,”kata Pipih.
Ia menjelaskan, dari para remaja tersebut pihak Polsek mengamankan sarung yang dililit menjadi cambuk serta bebelesonan (petasan yang terbuat dari kaleng).
“Kesebelas remaja dibawa ke Polsek hanya diamankan untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, lalu didata, dikasih pembinaan, dipanggil orang tuanya untuk menjemput anak-anaknya setelah dikasih arahan dan pembinaan,” ucapnya.
Kapolsek mengimbau kepada orangtua untuk selalu berperan aktif agar melarang anak-anaknya keluar rumah pada malam hari.
Selain itu pantau terus anak-anak dalam pergaulannya, jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar norma hukum dan norma lainnya.
“Mari kita bersama-sama untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan damai untuk wilayah Kabupaten Lebak,” katanya. (Tra/San/Red)