Beranda Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negera Tidak Hapus Pidana Kasus Korupsi

Pengembalian Kerugian Keuangan Negera Tidak Hapus Pidana Kasus Korupsi

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta meminta anggota DPR RI daerah pemilihan Banten yang duduk di Komisi 3 (bidang hukum), agar menekankan kepada Kejaksaan Agung RI tentang pasal 4 UU Pemberantasan tindak pidana pemberantasan korupsi (Tipikor).

Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

HMB Jakarta melihat keanehan fenomena pengembalian kerugian negara yang sudah berlarut baru dibayarkan setelah beberapa tahun sejak di umumkan kembali terjadi untuk yang kedua kalinya di Provinsi Banten.

Baca juga: Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar, Bekas Kadindikbud Banten Ditahan Kejati Banten

Setelah sebelumnya temuan kerugian negara pada anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Banten tahun anggaran 2015 yang baru dibayarkan pada bulan Desember tahun 2021, kali ini pada pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Banten tahun anggaran 2018 pun baru dibayarkan pada bulan April tahun 2022 oleh PT AXI selaku penyedia setelah Kejati Banten menetapkan SMS mantan Dirut PT AXI sebagai tersangka.

“Jangan sampai kasus anggaran publikasi di Setwan DPRD Banten TA 2015 yang kasusnya ditutup oleh Kejati Banten setelah dibayar lunas pada akhir tahun 2021, dijadikan perbandingan bagi para tersangka dugaan korupsi UNBK Banten,” kata Ketua Umum HMB Jakarta Muhammad Fahri, Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Kajati Ultimatum Sekwan Banten Selesaikan Temuan BPK 2015

Oleh karena itu ia minta kepada Anggota DPR RI asal Banten yang duduk di Komisi 3 (bidang hukum) untuk segera mendorong Komisi Kejaksaan mereview keputusan Pidana Khusus Kejati Banten yang menutup kasus dugaan korupsi yang telah dibayarkan kerugian negara setelah beberapa tahun.

(Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News