Beranda Kesehatan BIN Dorong Percepatan Kekebalan Kolektif Covid-19

BIN Dorong Percepatan Kekebalan Kolektif Covid-19

Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak, terus mengejar cakupan vaksinasi Covid-19 hingga di atas 80 persen.

Agar herd immunity atau kekebalan kolektif segera terwujud, Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banten menggelar vaksinasi dosis 1, dosis 2 dan vaksin Booster untuk para santri dan masyarakat di Ponpes Al-Farhan, yang berlokasi di Kampung Babakan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (30/3/2022).

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Banten, Brigjend Pol Hilman mengatakan, ada sekitar 400 dosis booster yang disiapkan oleh BIN dalam acara vaksinasi di PPS Al-Farhan ini.

“Selain vaksinasi booster, sebelumnya kita juga melakukan vaksin dosis 1 dan 2 di Ponpes Al-Farhan,” kata Hilman kepada awak media, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan, vaksinasi yang dilaksanakan pihaknya dalam rangka percepatan dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 dan juga membentuk herd immunity di kalangan para santri.

“Untuk itu kami mengakselerasi vaksinasi sehingga mempercepat herd immunity bagi masyarakat khususnya di Banten. Dalam pelaksanaan vaksinasi kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah, TNI dan Polri dalam percepatan vaksinasi,” ujarnya.

Sementara itu, Deden Farhan pimpinan Ponpes Al-Farhan mengatakan, jika pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan vaksinasi booster bagi santri yang dilaksanakan oleh pihak BIN.

“Dengan vaksinasi ini, harapan kami semoga semua santri yang ada dan masyarakat dapat mencegah Covid-19 dan dapat menjalani kehidupan seperti biasa,” ucap Deden.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Banten, bahwa di bulan Ramadan 1443 H untuk tetap melaksanakan vaksinasi Covid – 19, hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa.

Baca Juga :  Satu Peserta Gebyar Vaksinasi Massal di Kota Serang Pingsan

“Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Untuk itu bagi masyarakat yang belum di vaksinasi Covid – 19 agar segera di vaksin dalam rangka mencapai herd immmunity,” katanya. (Tra/San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News