SERANG – Bhabinkamtibmas Polres Serang Kota mengamankan pengedar uang palsu (Upal). Saat itu terduga MG sedang diamuk oleh massa di Lingkungan Beberan RT 01 RW 03, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (25/3/2022).
Peristiwa bermula terduga MG pada pukul 00.10 WIB, membeli 4 bungkus rokok dengan menggunakan uang mainan sebesar Rp200 ribu. Setelah membelanjakan upal, MG langsung lari ke arah motor yang dikendarai oleh teman pelaku.
“Sebelum pelaku naik ke atas motor, korban langsung menangkap pelaku, kemudian masyarakat berdatangan dan menghakimi pelaku,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada BantenNews.co.id.
Mendengar keributan itu, Ketua RT 03 Deni melaporkan peristiwa tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat yang pada saat itu sedang rapat bersama RT RW dan Ketua DKM langsung mendatangi lokasi.
“Bhabinkamtibmas langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolsek Taktakan kemudian diserahkan ke Unit Reskrim untuk diamankan.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Serang Kota.
(You/red)