Beranda Hukum Polres Cilegon Tetap Terapkan Protokol Kesehatan pada Pelayanan PusYanDU

Polres Cilegon Tetap Terapkan Protokol Kesehatan pada Pelayanan PusYanDU

Pusat Pelayanan Terpadu (PusYanDU) Polres Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Pusat Pelayanan Terpadu (PusYanDU) Polres Cilegon dimasa Pandemi Covid-19 tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid19 guna mencegah penyebaran varian Omicron.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan adapun pelayanan yang terdapat di PusYanDU Polres Cilegon merupakan Pelayanan SIM, SKCK dan SPKT, dimana waktu pelayanan tersebut ditutup pada pukul 15.00 WIB.

“Sehingga apabila masyarakat datang diatas jam 15.00 WIB kami imbau untuk hadir di hari selanjutnya,” ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan dalam pemberian layanan pihaknya menerapkan prototipe kesehatan ketat. Ini dikarenakan Kota Cilegon masih berada di level 3.

Ini guna sebagai upaya Polri mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. “Kami juga berharap masyarakat tetap mematuhi imbauan petugas saat di pelayanan tersebut,” terangnya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya siap mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan siap menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).

“Sehingga kami akan lakukan dan beri pelayanan terbaik kepada masyarakat Yang datang di PusYanDU Polres Cilegon,” kata Kapolres.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News