SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memeriksa saksi ahli dalam kasus pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Sebelumya Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni mantan Kepada Dindikbud Banten Engkos Kosasih Smanhudi, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, dan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna sebagai vendor atau penyedia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron menyatakan saksi ahli diperiksa di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.
“Satu orang saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) E-Katalog Online Shop Komputer Tahun 2017 pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI di Jakarta. Satu orang Ahli Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI,” kata Ivan melalui siaran tertulis, Rabu (16/3/2022).
Ivan menambahkan pemeriksaan saksi ahli tersebut untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018.
Para tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(You/Red)