LEBAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi para korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada tahun 2020 lalu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Kantor Kecamatan Cipanas, Kamis (10/3/2022).
Pemulihan dan pembangunan rumah terdampak pasca bencana alam banjir bandang dan tanah longsong tahun 2020 sudah menjadi komitmen dari Pemerintah untuk senantiasa melakukan perlindungan dalam lingkup pengelolaan bencana yang efektif dan efisien.
“Saya berharap dengan adanya bantuan stimulan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mengembalikan kondisi kebutuhan primer masyarakat terkait hunian yang lebih aman dari ancaman bencana” ujar Bupati dalam keterangannya.
Bupati melanjutkan, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah kepada penerima bantuan diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah saat terdampak bencana. Untuk rumah dengan kategori rusak berat (RB) mendapatkan bantuan sebesar Rp50 juta, Rusak sedang (RS) sebesar Rp25 juta, dan rusak ringan sebesar Rp10 juta dengan total keseluruhan sebanyak Rp10,8 miliar lebih kepada 605 penerima bantuan yang tersebar di lima kecamatan diantaranya, Kecamatan Cipanas, Kecamatan Lebakgedong, Keca Curugbitung, Kecamatan Maja, dan Kecamatan Sajira.
Bupati juga mengh
imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu siaga guna mengantisipasi potensi dan risiko bencana, mengingat letak geografis Kabupaten Lebak yang memiliki nilai indeks resiko bencana dengan kelas resiko tinggi.
(Red)