Beranda Politik Masa Jabatan Presiden Jokowi Tidak Perlu Diperpanjang

Masa Jabatan Presiden Jokowi Tidak Perlu Diperpanjang

Presiden Joko Widodo - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

Rencana segelintir elit politik yang ingin menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengundang kritik dari masyarakat. Salah satunya adalah lewat petisi di platform Change.org.

Kelompok masyarakat yang bernama Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, misalnya, membuat petisi yang meminta Presiden Jokowi menolak dengan tegas ide ini. Dalam petisi yang bisa diakses di www.change.org/tolakpenundaanpemilu2024 ini, koalisi memaparkan sejumlah alasan kenapa wacana sebagian elit politik ini mesti ditolak.

“Pemerintah dan DPR tidak cukup memberikan pernyataan taat kepada konstitusi, tetapi untuk memastikan penyelenggaraan pemilu adalah dengan segera menetapkan PKPU tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu serta memberikan kepastian anggaran pemilu. Itu yang menjadi bentuk konkret penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata perwakilan koalisi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati pada Rabu, 9 Maret 2022.

Selain Perludem, petisi ini juga digalang oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam petisinya, koalisi melihat ide menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang jabatan presiden membuat Indonesia melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Sebagai bagian dari sistem politik hasil Reformasi, kata Koalisi, sistem presidensial punya dua perbedaan mendasar dengan sistem parlementer.

Pertama, pemerintahan yang terpisah dari parlemen. Kedua, presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.

Baca Juga :  Sambut Tahun 2021, Presiden : 2020 Tahun Penuh Ujian

Makanya, kata Koalisi, penting bagi warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. “Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi: tolak penundaan Pemilu 2024!” kata Koalisi.

Sejak tayang pada 2 Maret 2022,  petisi ini sudah mendapat dukungan dari 14.727 orang per Rabu, 9 Maret 2022 siang. Di kolom komentar, para netizen juga terus menyuarakan alasan penolakan penundaan Pemilu 2024 ini.

“Saya tanda tangan karena penundaan pemilu inkonstitusional dan hanya merusak tatanan demokrasi kita. Ancamannya adalah konflik di tengah masyarakat. Jika para pimpinan Eksekutif dan Legislatif kita mau memperpanjang jabatan dan kekuasaannya haruslah mendapat mandat baru dari rakyat lewat pemilu. Bukan malah mengangkangi kedaulatan rakyat,” kata seorang netizen. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News