TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi di kawasan Bintaro Xchange, Pondok Aren, Kamis (10/3/2022).
Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan bahwa uji emisi ini dilakukan untuk mengukur kelayakan kendaraan yang dimiliki oleh masyarakat.
Hal ini guna mencegah, kerusakan pada lingkungan yang disebabkan mesin kendaraan.
“Jadi uji emisi ini, diperuntukkan menangani penggunaan energi fosil yang mampu menyebabkan kerusakan pada lingkungan,” ujar Pilar pada saat mengunjungi lokasi uji emisi tersebut.
Sebagai bentuk pemanfaatan peralatan yang diperlukan dalam uji emisi ini, maka setiap kendaraan akan dibebankan biaya sebesar Rp10.000.
“Memang dari tahun 2021 kami sudah mencanangkan untuk mengani masalah energi fosil dan juga masalah lingkungan, upaya yang kita lakukan adalah uji emisi,” katanya.
Kata Pilar, saat ini diketahui bahwa DKI Jakarta memberlakukan uji emisi yang wajib dilakukan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor. (Ihy/Red)