SERANG – Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Moro Seneng di jalan raya Serang – Jakarta, nampaknya tidak jera setelah ditutup paksa tim gabungan Polres Serang, Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pada Minggu (27/2/2022), THM yang menyediakan minuman keras (Miras) di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini kembali beroperasi. Sekitar pukul 00:30,l WIB personel gabungan Polres Serang kembali bergerak dan menutup paksa.
Beberapa botol Miras disita, sedangkan para pengunjung pun dibubarkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Pengelola THM pun diingatkan kembali untuk tidak beroperasi. Selain ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha juga melanggar Perda serta aturan PPKM level 3.
“Kita tutup paksa karena melanggar PPKM dan pengelola THM telah diingatkan kembali untuk tidak beroperasi kembali dan mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran pandemi Covid-19,” ungkap Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Serang, Iptu Denny Hartanto yang memimpin Operasi PPKM Level 3.
Denny menegaskan untuk saat ini, pihaknya hanya memberikan teguran keras agar tidak beroperasi di masa pandemi Covid-19.
“Jika nanti beroperasi kembali akan kita lakukan tindakan sesuai kewenangan kepolisian,” tegas Denny Hartanto.
Denny menjelaskan patroli penegakan hukum PPKM juga dilakukan terhadap THM lainnya namun tidak ditemukan yang beroperasi. Patroli juga dilakukan di lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat nongkrong dan meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Kami mengimbau pada masyarakat untuk membantu mencegah penyebaran pandemi Covid-19 dengan tidak keluar rumah, terlebih ke tempat hiburan malam. Gunakan selalu masker jika keluar rumah. Dan yang juga penting lakukan vaksinasi yang sudah disiapkan pemerintah,” kata Denny Hartanto. (Nin/Red)