SERANG – Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan pria bernisial R yang melakukan pungli kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lama, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (25/2/2022) malam.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan keluhan dari para PKL yang berjualan di Pasar Lama. Petugas juga mengamankan uang hasil pungli pelaku sekitar Rp264.000.
“Pelaku melakukan pungutan liar tersebut kepada para pedagang dengan alasan uang keamanan. Setiap pedagang diminta uang sebesar Rp2.000 dengan total tiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp200.000,” ucapnya, Sabtu (26/2/2022).
Ia menjelaskan pelaku mengaku melakukan praktik pungli dengan empat temannya yang sampai saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Saat ini kami masih mendalami dan melakukan pengejaran terkait teman pelaku lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke petugas kepolisian jika ada pungli di wilayah Kota Serang,” ucapnya. (Dhe/Red)