KAB. SERANG – SLM alias Sule (41) tak berkutik ketika ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Sebelumnya Sule mencuri motor Honda Beat dengan nopol A 3567 GF milik M Nurdin (43) dari rumah korban di Kampung Nyawana, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Sule ditangkap di rumah warga bersama dua rekannya JO (40) dan DV (20) yang buron di rumah warga di Kampung Kuaron, Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Senin (21/2/2022).
“Bersama dua rekannya yang DPO, tersangka akan melakukan aksi pencurian namun berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Mapolsek Ciruas,” terang Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Rabu (23/2/2022).
Kepada polisi Sule mengaku beraksi pada pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 02:00. Ia masuk rumah M Nurdin dan menggasak 2 unit handphone android serta motor Honda Beat yang ada dalam rumah.
“Tersangka masuk rumah setelah merusak daun jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian,” kata Dedi Mirza.
Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orangtuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.
“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)