Beranda Hukum Muninggar, TKW Asal Kabupaten Serang Terancam Hukuman Pancung di Uni Emirat Arab

Muninggar, TKW Asal Kabupaten Serang Terancam Hukuman Pancung di Uni Emirat Arab

Poster Viral PMI Asal Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati di Uni Emirat Arab. Foto: SBMI Banten.

SERANG – Muninggar (44), Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang terancam hukuman pancung di Dubai, Uni Emirat Arab.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BantenNews.co.id, Muninggar saat ini sudah ditahan 2 bulan di Dubai akibat kasus dugaan kelalaian yang mengakibatkan majikannya meninggal dunia.

Anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten Suhfi Jajuli yang menangani kasus tersebut mengatakan, peristiwa yang dialami Muninggar terjadi sekitar Desember 2021 lalu bermula ketika Muninggar diperintahkan oleh majikannya untuk membakar bukhur di dalam kamar ruangan. Kegiatan membakar bukhur memang menjadi rutinitas setiap hari di rumah majikannya.

Usai membakar bukhur, Muninggar melakukan pekerjaan lain di dapur. Namun saat sedang di dapur, tanpa diketahui arang dari bukhur diduga terjatuh hingga terjadinya kebakaran.

Saat kejadian tak ada satupun yang menyadari adanya kebakaran meski di dalam rumah terdapat anak majikan, majikan yang sedang berada di kamar dalam keadaan kurang sehat, serta para pembantu.

“Kebakarannya diketahui oleh tetangganya yang melihat dari luar ada asap tebal,” ujar Suhfi kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

Setelah mengetahui adanya kebakaran, para pembantu langsung mengevakuasi majikan dan anak-anak majikannya. Namun ketika dievakuasi, majikan Muninggar sudah dalam keadaan lemah akibat menghirup asap terlalu banyak hingga akhirnya tidak tertolong.

Meski pihak keluarga majikan legawa dan tidak menuntut apapun dari Muninggar atas kejadian tersebut, namun keluarga majikan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib.

Kini Muninggar harus menjalani proses hukum di Dubai dan telah menjalani dua kali persidangan.

Pada persidangan kedua, dirinya dituntut hukuman penjara 6 bulan dan diyat sebesar 200 ribu dirham atau setara sekitar Rp800 juta.

“Sudah dua kali persidangan itu terancam hukumannya sekitar kurang lebih 6 bulanan, itu bisa jadi hukuman mati. Tapi itu belum vonis dan masih menunggu persidangan ketiga untuk penentuannya,” terang Suhfi.

Terkait kondisi Muninggar saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.

Pihak SBMI Banten pun akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan Kabupaten Serang untuk membantu Muninggar agar tidak dikenakan hukuman mati.

“Dari kami meminta semua kerjasama dari elemen untuk saling membantu. Berharap pemerintah dapat membantu terkait uang denda dan melakukan pendampingan kasus ini. Kasus yang dialami TKW ini bukan kesalahannya. Kita sudah meminta bantuan ke provinsi dan tinggal menunggu langkah selanjutnya,” kata Suhfi.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News