PANDEGLANG – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pandeglang makin meresahkan masyarakat. Pasalnya, miras tersebut bisa didapatkan di beberapa toko penjual jamu atau Kafe.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Pandeglang, Eka Rahmawijaya mengatakan, saat ini pihaknya terus gencar melakukan operasi di beberapa toko jamu dan kafe untuk menekan peredaran miras di Pandeglang.
“Iya sekarang ini kita terus fokus mengatasi peredaran miras, walaupun sulit untuk meniadakannya, ya minimal meminimalisir peredaran miras karena berdasarkan dari laporan masyarakat dengan maraknya peredaran miras membuat keresahan di masyarakat, maka dari itu kita terus gencar melakukan operasi,” terang Eka, Rabu (23/2/2022).
Kata Eka, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 tahun 2003 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya maka Satpol PP berkewajiban memberantas peredaran Miras.
“Kita sebagai satuan Pamong Praja Pandeglang adalah penegak Perda, dimana ada aduan masyarakat kita datang, jangankan miras orang gila aja kita datangin,” katanya.
Namun Eka menyebutkan tidak semua penjual jamu atau kafe di Pandeglang menjual Miras, hanya beberapa toko saja yang menyediakan miras dan beberapa diantaranya sudah dilakukan razia.
Selian di wilayah perkotaan, ia juga menegaskan bahwa razia tersebut akan dilakukan hingga pelosok Pandeglang demi menjaga ketertiban umum di masyarakat.
“Rencananya insyallah daerah selatan Pandeglang juga kita akan lakukan razia miras, apalagi kalau ada aduan dari masyarakat kita akan lakukan penindakan,” tambahnya. (Med/Red)