SERANG – PT Asuransi Jiwa Sequis Life meluncurkan asuransi penyakit kritis, yaitu Sequis System and Organ Function Insurance (SOFI) yang memberikan manfaat jika terjadi risiko kegagalan sistem dan fungsi organ tubuh serta risiko penyakit kritis termasuk penyakit kritis yang belum pernah ada sebelumnya. Kehadiran SOFI adalah respon Sequis terhadap kebutuhan akan perlindungan perawatan penyakit kritis tidak menular NCD (Non Communicable Disease) yang biayanya dirasakan masih sangat mahal.
Penyakit Kritis Tidak Menular telah menjadi penyebab tingkat kematian yang cukup tinggi secara global dan umumnya menimbulkan masalah finansial yang sangat serius bagi penderita dan keluarganya. Serangan penyakit kritis dapat menyebabkan kebangkrutan karena mahalnya biaya pengobatan dan panjangnya proses perawatan medis. Beberapa orang terlambat melakukan pengobatan bahkan sama sekali tidak melakukan pengobatan karena terbentur masalah ekonomi.
Director & Chief Agency Officer Sequis Franky Nayoan mengatakan SOFI hadir dengan konsep Anti Rugi, yaitu memberikan manfaat 100% Uang Pertanggungan (UP) sekaligus pengembalian premi jika terjadi risiko penyakit kritis meliputi kanker, serangan jantung, dan stroke serta risiko kegagalan sistem/fungsi organ, seperti sistem pernafasan, saraf, sensorik, autoimun, dan sejumlah penyakit sistem lainnya (sesuai yang tercantum pada polis).
“Sequis meluncurkan asuransi penyakit kritis murni (standalone critical illness) terbaru agar masyarakat segera dapat memiliki perlindungan asuransi penyakit kritis sejak dini dengan premi yang murah dan tetap. Sebagai produk inovatif yang dipelopori oleh Sequis, kami harapkan SOFI bisa menjadi solusi untuk menciptakan hari esok yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia”, imbuh Franky, Rabu (23/2/2022).
Prevalensi penyakit kritis sudah merata pada segala usia termasuk usia muda. Padahal, Indonesia akan menghadapi bonus demografi, yaitu populasi usia produktif lebih banyak dari usia non produktif. Jika tren penyakit kritis sejak usia muda semakin tinggi maka target mencapai Indonesia emas dapat terhambat karena dibutuhkan usia produktif yang cerdas, sehat fisik, dan mandiri finansial. Ini menjadi peringatan agar kita memperbaiki gaya hidup dan segera memiliki jaring pengaman finansial.
Selain berinovasi demi memenuhi kebutuhan nasabah serta masyarakat Indonesia, Sequis juga melaksanakan kewajiban kepada nasabah sesuai ketentuan polis melalui pembayaran klaim. “Hingga kuartal IV Tahun 2021, Sequis Life telah membayar Klaim dan Manfaat (*termasuk klaim penebusan unit) senilai lebih dari Rp2,8 triliun. Pembayaran klaim adalah wujud komitmen kami sehingga masyarakat tidak ragu memercayakan perlindungan keluarganya kepada Sequis”, sebut Franky.
SOFI: Asuransi Penyakit Kritis yang Komprehensif
Sebagai asuransi penyakit kritis, SOFI dapat dimiliki oleh mereka yang berusia 30 hari-55 tahun. Dengan premi yang terjangkau dan pembayaran premi hanya selama 10 tahun, nasabah bisa mendapatkan perlindungan selama 25 tahun. UP yang akan didapat bisa mencapai Rp3 miliar. Selain itu terdapat manfaat pengembalian premi hingga 150% bila tidak ada klaim atas penyakit kritis selama masa perlindungan.
Jika pasien dirawat di ruang rawat intensif lebih dari 8 hari, tersedia manfaat rawat inap berupa 20% UP (sampai maksimal Rp250 juta). Ada juga manfaat meninggal dunia karena sebab apapun hingga 150% UP. Selain itu, nasabah akan mendapatkan fasilitas asuransi gratis bagi buah hati berusia kurang dari 18 tahun berupa 20% UP (sampai maksimal Rp200 juta) untuk risiko penyakit kritis NCD dan kegagalan sistem/fungsi organ serta manfaat 4% UP (sampai maksimal Rp40 juta) jika harus dirawat inap jangka panjang di ruang perawatan intensif untuk rawat inap lebih dari 8 hari.
Nasabah juga dapat menambahkan rider sesuai kebutuhan, yaitu:
y SOFI – Parent Protector, perlindungan untuk orang tua dari Tertanggung berupa UP hingga Rp200 juta dan pengembalian premi yang sudah dibayarkan jika terkena alzheimer, demensia, kanker, parkinson, dan kegagalan sistem pernafasan tahap akhir. Terdapat juga manfaat pengembalian total premi asuransi tambahan yang telah dibayarkan jika orang tua Tertanggung meninggal dunia dan jika tidak ada klaim selama masa pertanggungan.
y SOFI – Additional NCD Protector, manfaat pembebasan premi untuk perlindungan penyakit kritis NCD dan 100% pengembalian UP jika didiagnosis mengalami jenis penyakit kritis NCD kedua.
y SOFI – Comprehensive Protector, manfaat jika didiagnosis penyakit kanker tahap awal berupa 20% UP (sampai maksimal Rp500 juta) dan pembebasan premi selama 12 bulan. Terdapat juga manfaat 50% UP (sampai dengan Rp1 miliar) jika didiagnosis mengalami kegagalan pada salah satu sistem/fungsi organ di tahap menengah dan pembebasan premi selama 12 bulan.
(Red)