Beranda Hukum Terhalang Kereta Api, Dua Pencuri Motor di Tangerang Diciduk Polisi

Terhalang Kereta Api, Dua Pencuri Motor di Tangerang Diciduk Polisi

Dua pelaku pencurian motor. (Istimewa)

TANGERANG – Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten menangkap dua pelaku pencuri sepeda motor, Minggu (20/02/2022). Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan.

Peristiwa terjadi Minggu (20/02/2022) pukul 13.00 WIB di Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku tersebut yakni JA (28) dan AE (26) warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Saat kejadian, korban sedang mengambil rumput di kebun Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat itu, sepeda motor korban ditinggal di pinggir kebun.

Selesai mengabil rumput korban kaget melihat sepeda motornya sudah raib. Korban bergegas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. “Dari hasil pelaporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subarjo melakukan pengejaran ke arah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pukul 14.30 WIB,” ujar Kapolsek, Selasa (22/2/2022).

Secara kebetulan pelaku tengah berhenti menunggu kereta api melintas. “Pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Tigaraksa terhadap JA (28), hasil interogasi JA (28) melakukan pencurian bersama AE (26),” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa motor dan kunci T yang digunakan para pelaku. Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News