JAKARTA – Facebook baru saja mengumumkan bahwa 50 juta akun penggunanya dibobol hacker. Kini, raksasa media sosial yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg tersebut harus bersiap menghadapi gugatan class action.
Gugatan ini dilayangkan oleh warga California, Carla Echavarria dan warga Virginia, Derick Walker. Keduanya menuduh bahwa minimnya keamanan dari Facebook membuat mereka dan pengguna lainnya terancam pencurian identitas karena kebocoran tersebut.
Penggugat menginginkan ganti rugi untuk mereka dan juga penuntut lainnya, serta layanan pemantauan kredit, ganti rugi hukuman, juga biaya serta pengeluaran untuk pengacara.
Gugatan class action ini bukan satu-satunya yang dihadapi Facebook. Selain gugatan dari pengguna, regulator AS juga sudah mulai mengambil ancang-ancang untuk menginvestigasi Facebook.
Salah satu di antaranya adalah Jaksa Agung New York, Barbara Underwood yang melalui akun Twitternya mengatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi kebocoran ini.
“Kami akan melihat kebocoran data besar-besaran oleh Facebook. Warga New York berhak mengetahui bahwa informasi mereka harus dilindungi,” ujar Underwood dalam cuitannya, seperti dikutip detikINET dari The Verge, Minggu (30/9/2018).
Selain itu, Senator dari Partai Demokrat, Mark Warner juga merilis pernyataan bahwa kebocoran ini sangat mengkhawatirkan.
“Pernyataan hari ini adalah pengingat tentang bahaya yang ditimbulkan ketika sejumlah perusahaan seperti Facebook dan biro kredit Equifax mampu mengumpulkan begitu banyak data pribadi tentang individu di Amerika tanpa prosedur keamanan yang memadai,” kata Warner dalam keterangan resminya.
Sebelumnya dilaporkan, 50 juta akun pengguna Facebook dibobol oleh hacker yang melakukan eksploitasi pada celah keamanan pada fitur ‘View As’.
Facebook pun langsung bertindak cepat dengan mereset ulang token akses pengguna pada 50 juta akun yang terdampak dan 40 juta yang rentan. Fitur View As pun untuk sementara dimatikan selama masa penyelidikan. (red)