Beranda Hukum Modus Pinjam Sabun, Pekerja Bengkel Perkosa Penjaga Warung

Modus Pinjam Sabun, Pekerja Bengkel Perkosa Penjaga Warung

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JOGJAKARTA – Aksi pemerkosaan terhadap perempuan pekerja warung makan terjadi di wilayah Kapanewon Ponjong Gunungkidul, Rabu (16/2/2022) petang. Aksi pemerkosaan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.

Dilansir dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id), korban perempuan berinisial P (24) warga Kapanewon Ponjong. Sementara pelaku adalah T (22) duda anak 1 asal Kapanewon Semanu. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan khusus, keduanya hanya tetanggaan tempat kerja.

Rabu petang sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku yang bekerja di bengkel samping warung makan tempat korban bekerja mendatangi yang bersangkutan. Alasannya pelaku ingin meminjam sabun untuk cuci tangan. Kebetulan sabun di bengkel tempat kerja pelaku tengah habis.

Saat masuk ke dalam warung, korban berada di dalam kamar mandi karena tengah membetulkan kran air yang rusak. Saat itu pelaku masuk ke area dapur dan mengunci pintu dapur. Kebetulan kamar mandi tersebut berada di bagian belakang dapur.

Pelaku pun memperkosa korban. Korban berontak dan berusaha berteriak meminta tolong.

Rekan pelaku yang berada di bengkel mendengar teriakan tersebut, berusaha mendatangi mereka. Kemudian rekan pelaku menggedor-gedor pintu dapur yang sebelumnya dikunci hingga akhirnya aksi perkosaan terhenti dan pintu dibuka.

Usai kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB korban didampingi pemilik warung makan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Gunungkidul. Korban mengaku trauma dengan peristiwa yang menimpanya tersebut.

Kanit UPPA Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati ketika ditemui di kantornya Kamis (17/2/2022) siang mengakui jika korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya. Dan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan saksi korban dan visum korban.

“Kita memang tangani kasus dugaan perkosaan tersebut,” terang Ipda Ratri Kamis, (17/2/2022).

Baca Juga :  Enggan Bayar Sewa Losmen, Oknum Ormas Aniaya Polisi

Kamis siang mereka memeriksa dua orang saksi lain yaitu rekan kerja pelaku dan juga pemilik warung makan. Sementara pelaku belum mereka periksa namun sudah dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Jika terbukti, terlapor akan pihaknya akan mentuntut dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai pemaksaan bersetubuh di luar nikah dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News