Beranda Pemerintahan Warga dan Ulama Cikeusal Desak Pemkab Serang Tutup Dugaan Gudang Distributor Miras

Warga dan Ulama Cikeusal Desak Pemkab Serang Tutup Dugaan Gudang Distributor Miras

Pertemuan antara Forum Silahturahmi tokoh dan ulama di Kecamatan Cikeusal bersama Pemkab Serang yang digelar di Aula KH Syam'un Setda Kabupaten Serang pada Kamis (17/2/2022). Foto: Istimewa

KAB. SERANG – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Silahturahmi tokoh dan ulama Kecamatan Cikeusal mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Kamis (17/2/2022).

Kedatangan tersebut dalam rangka mengadukan keberadaan gudang yang diduga merupakan gudang dari distributor minuman keras (miras) yang berdiri di Kampung Katupang Waringin, Desa Cilayang untuk ditutup secara permanen.

Salah satu perwakilan masyarakat Kecamatan Cikeusal, Apipudin Syarif Maulana mengatakan para warga sudah lama menemukan gudang yang diduga gudang miras itu namun para warga tidak tahu harus bertindak bagaimana untuk menyegel atau menutup permanen gudang tersebut.

Hingga akhirnya para warga sepakat untuk mengadukan hal tersebut kepada Pemkab Serang dengan membawa sejumlah barang bukti.

“Intinya kami mengawal Perda Nomor 3 tahun 2021 yang mana terkait masalah penyakit masyarakat atau miras tersebut harus ditiadakan di wilayah kami karena jelas sangat meresahkan bagi masyarakat,” ujar Apipudin, Kamis (17/2/2022).

Kedatangan tersebut disambut oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa, Asisten Daerah (Asda) I Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Syamsuddin, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumindag) Adang Rahmat, dan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Dari pertemuan yang digelar di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, semua pihak sepakat untuk menutup gudang miras yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Cikeusal.

“Tadi kami sepakat termasuk pak Wakil Bupati dan semuanya, artinya kita sama-sama mengawal mulai dari tanggal 17 sekarang disurati,” kata Apipudin.

Namun, jika nantinya gudang miras tersebut masih beroperasi, para masyarakat dan ulama Kecamatan Cikeusal tidak segan akan bertindak lebih tegas dikarenakan keberadaan gudang miras sudah sangat merugikan masyarakat terutama anak-anak di lingkungan tersebut. “Mungkin akan ada pergerakan yang lebih besar dari saat ini,” ucap Apipudin.

Menanggapi pelaporan dari masyarakatnya, Wabup Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan pihaknya mendukung aspirasi yang diajukan oleh masyarakat dan ulama Kecamatan Cikeusal.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat kita setuju ditutup secara permanen,” ujar Pandji.

Pandji menuturkan Pemkab Serang akan mengambil langkah tegas dan memberikan peringatan kepada pemilik gudang sesuai SOP Satpol PP untuk menutupnya secara permanen.

“Kita akan melayangkan peringatan selama 15 hari, dilanjut 7 hari, kemudian 3 hari dan 3 hari terakhir. Peringatan maksimal dua minggu akan segera kami tutup,” terang Pandji.

Terkait izin operasi gudang miras tersebut, dikatakan Pandji izinnya diajukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Namun, gudang itu tidak memiliki izin edar dan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Bangunannya dia tidak memiliki izin edar, di situlah peredaran yang akan membahayakan kepada lingkungan masyarakat kita,” ucap Pandji.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News