Beranda Pemerintahan Kajari Kabupaten Tangerang Wanti-Wanti Dana Desa Tak Dipakai untuk Pribadi Kades

Kajari Kabupaten Tangerang Wanti-Wanti Dana Desa Tak Dipakai untuk Pribadi Kades

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih - foto istimewa

KAB. TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mewanti-wanti kepada semua kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang agar tidak memakai dana desa untuk kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan Sekda dan Kajari dalam roadshow dan silaturahmi dengan Kades lima kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sekda meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu, para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.

“Penggunaan dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan,” ungkap sekda di depan Kepala Desa di aula kecamatan Sepatan Timur, Selasa (8/2/2022)

Sekda mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) siap membantu para kepala desa dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. Keseriusan ini  dibuktikan dengan hadirnya Ibu Kajari secara langsung untuk memberikan semangat kepada para kepala desa dalam rangka upaya perbaikan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan.

“Ke depan dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung pembangunan di desa,” kata Sekda dalam keterangannya.

Sementara itu, Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih juga mengingatkan kepada para kepala desa bagaimana mengunakan anggaran desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas, agar dana desa bisa digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

“Jadi point penting yang paling mendasar yang saya sampaikan ini adalah agar desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, ” kata Kajari.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Keuangan Negara Rp5,8 Miliar

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News