Beranda Hukum Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu, Pegawai Honorer Pandeglang Diberhentikan Tidak Hormat

Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu, Pegawai Honorer Pandeglang Diberhentikan Tidak Hormat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Amri
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Dua orang oknum honorer Pemkab Pandeglang yang tertangkap saat pesta sabu yakni DO dan YA diberhentikan secara tidak hormat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bekerja.

Seperti yang diketahui, DO merupakan pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, sedangkan YA pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Amri mengatakan, meski belum menerima laporan secara langsung dari OPD tempat mereka bekerja namun dirinya memastikan bahwa kedua orang tersebut dipastikan dipecat karena sudah melanggar hukum.

“Saya baru terima informasi karena laporan secara resmi belum ada. Saya coba telusuri dari inisial yang disebutkan kepolisian dan betul bahwa yang narkoba itu adalah pegawai honorer Kabupaten Pandeglang. Keduanya bekerja di OPD berbeda di Kabupaten Pandeglang,” kata Amri, Kamis (27/1/2022).

Menurut Amri, jika status oknum tersebut masih honorer maka sanksi bisa langsung diberikan oleh OPD terkait, sedangkan jika oknum merupakan pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) maka sanksinya diserahkan pada Inspektorat.

“Tentunya kalau TKS itu di OPD-nya sendiri. Aturannya langsung saja OPD-nya, kalau bisa pecat langsung, kecuali ASN, melalui Inspektorat dulu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala DPUPR, Asep Rahmat mengakui bahwa salah satu oknum honorer yang tertangkap saat pesta sabu merupakan pegawai di instansinya dengan status Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Asep memastikan jika oknum tersebut langsung diberikan sanksi yakni pemberhentian secara tidak hormat setelah ada informasi resmi dari kepolisian.

“Sanksi itu telah dikeluarkan karena ini merupakan perbuatan melawan hukum cukup berat jadi sanksinya kami keluarkan dari OPD. Sudah kami pecat secara tidak hormat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arogansi Aparat Perburuk Citra Polri, Konsep Presisi Harus Dievaluasi

ia melanjutkan, oknum tersebut dianggap sudah mencoreng nama baik OPD karena selama ini OPD selalu memberikan pembinaan pada para pegawai agar tidak terjerumus pada hal-hal yang tercela.

“Kami akan panggil para pegawai lain agar jangan sampai terulang lagi kejadian kaya gini dan kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi yang berat yakni dipecat secara tidak hormat. Ke depannya kami juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan bahwa para pegawai kami bebas dari narkoba,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News