Beranda Hukum Gegara Putus Cinta, Remaja di Ciputat Ini Ancam Sebar Foto Bugil Pacarnya

Gegara Putus Cinta, Remaja di Ciputat Ini Ancam Sebar Foto Bugil Pacarnya

Ilustrasi - foto istimewa
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

TANGSEL – Seorang remaja berinisial TDP (19) mengancam menyebar foto bugil pacarnya yang masih berumur 15 tahun. Hal itu dilakukannya usai hubungan keduanya kandas.

TDP sendiri sebelumya telah meniduri mantan pacarnya itu layaknya hubungan suami istri.

Ancaman yang dilakukan TDP terhadap mantan kekasihnya yang masih berusia 15 tahun itu, mengarah pada pemerasan. Ia meminta korban uang senilai Rp750 ribu sebagai sogokan agar ia tak menyebarkan foto vulgar itu.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra menurutkan, hal itu terjadi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, (24/1/2022) lalu. Kini TDO telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Itu sudah kita dinaikan jadi tersangka dan sudah kita dilakukan penahanan. Jadi kasusnya persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Aldo kepada awak media, Rabu (26/1/2022).

Aldo menerangkan, pelaku dan korban memiliki hubungan spesial sebagai sepasang kekasih. Semasa menjalin cinta, mereka sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Sudah sempat berhubungan (persetubuhan) saat pacaran. Sempat bertukar foto vulgar batas dada,” imbuhnya.

“Kebetulan putus (hubungan). Nah saat putus itu, si tersangka emosi. Karena putus itu, dia (tersangka) mengancam memperlihatkan foto vulgar ke orang. Jadi dia minta uang Rp700 ribu,” lanjutnya.

Usai diancam, korban akhirnya mengadukan hal tersebut keada orang tuanya.

“Keluarga dan korban akhirnya menjebak tersangka, memancing pelaku lah begitu. Akhirnya (tersangka) diamankan di Apartemen Green Lake itu. Pada saat tersangka dan korban bertemu,” tuturnya.

Usai diamankan, tersangka digelandang ke Mapolres Tangsel. Kini TDP telah dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur,” tandasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News