Beranda Hukum Asik Pesta Sabu Pegawai Pemkab Pandeglang Diciduk Polisi

Asik Pesta Sabu Pegawai Pemkab Pandeglang Diciduk Polisi

Waka Polres Pandeglang Kompol Andi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) membekuk 4 orang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu saat sedang asik mengkonsumsi barang haram itu. Keempat orang tersebut berinisial DO (39), ER (36), YA (37) dan AC (32).

Keempat orang itu ditangkap di pinggir jalan Stadion Badak Pandeglang tepatnya di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Dari informasi yang dihimpun, tiga dari empat orang tersebut merupakan pegawai honorer di instansi pemerintah. Belakangan diketahui jika tersangka DO merupakan pegawai honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, tersangka YA pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang.

Tersangka ER pegawai honorer di Biro Perlengkapan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten KP3B dan tersangka AC merupakan warga biasa yang ikut menikmati barang haram itu.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan penangkapan keempat orang ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba yang sering dilakukan oleh para tersangka.

“Para tersangka ini ditangkap saat pesta narkotika di dalam sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam di stadion Badak Pandeglang. Ada dua pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang, 1 orang honorer di Provinsi Banten dan 1 orang warga biasa,” jelas Andi saat melakukan jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Rabu (26/1/2022).

Kata Andi, peran dari keempat orang ini berbeda-beda yakni sebagai perantara membeli sabu, sebagai pengguna dan sebagai kurir sabu. “Keempatnya orang Pandeglang. Peran mereka ini berbeda, ada yang spesial pengguna dan ada yang spesial pelantar dan mengedarkan. Diduga mereka akan menerima barang yang lebih besar lagi tapi mereka keburu ketangkap jadi barang yang lebih besar itu belum ada pada mereka,”.

Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,70 gram, ganja seberat 0,61 gram dan 1 buah alat hisap sabu.

“Mereka ini belanjanya beli dari wilayah Tangerang per paketnya mereka beli ada yang Rp300 ribu dan Rp600 ribu. Mereka beli barang ini dari seseorang berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Di tempat yang sama, DO mengaku sudah sekitar 1 tahun menggunakan sabu dengan cara membeli secara online dari seseorang yang berada di wilayah Tangerang.

“Saya beli dari temen secara online, saya honorer di DPMPTSP. Kami beli sabunya patungan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News