PANDEGLANG – Sejumlah ulama dan Tokoh Masyarakat (Tokmas) dari Kecamatan Cigeulis mendatangi Pendopo Bupati Kabupaten Pandeglang. Kedatangan mereka menuntut tindakan tegas dari Pemkab Pandeglang soal rumah makan milik Kades Banyuasih yang menjual Minuman Keras (Miras).
Ulama yang turut hadir yakni Tokoh Agama, Mama Haji Ujang, Ketua MUI Kecamatan Cigeulis, para pengasuh Pondok Pesantren, dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang.
Koordinator tokoh ulama, Samsul Ma’arif mengatakan, kedatangan mereka ke Pendopo Bupati Pandeglang untuk mempertanyakan sikap Pemkab Pandeglang terkait permasalahan rumah makan milik sang Kades.
Kata Samsul, pihaknya telah mengantongi beberapa bukti terkait praktik RM yang memperjualbelikan Miras, bahkan pihaknya juga telah mengantongi beberapa dokumentasi terkait adanya dugaan kuat keterlibatan Camat Cigeulis.
“Maksud dari kedatangan kami ke Kantor Bupati ini tidak lain dan tidak bukan untuk bersilaturahmi dengan pimpinan daerah, namun lain daripada itu pihaknya juga membawa permohonan agar RM yang meresahkan masyarakat untuk ditutup secara permanen,” kata Samsul saat bertemu dengan perwakilan Bupati Pandeglang, Kamis (13/1/2022).
Dalam pertemuan itu, ada beberapa tuntutan yang diminta oleh mereka diantaranya menutup secara permanen rumah makan tersebut karena sudah meresahkan masyarakat, Pemkab Pandeglang segera memberhentikan Kades Banyuasih dari jabatannya dan memberhentikan Camat Cigeulis karena dianggap telah mencoreng nama baik Kecamatan Cigeulis.
“Dalam hal ini kami membawa beberapa tuntutan agar bisnis haram yang mencederai Pandeglang selaku kota santri untuk ditutup, kemudian untuk oknum yang terlibat agar diberikan sanksi yang lebih tegas, karena sudah mencoreng nama baik pemerintahan, ini sudah terjadi berulang, maka harus diberikan sanksi yang lebih tegas, bila perlu diberhentikan,” tegasnya.
Sementara itu Asda III Bidang Adminstrasi Umum Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan para ulama dan masyaraka tersebut, dan akan mengevaluasi keterlibatan oknum Kades dan Camat yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Untuk masalah kedatangan para ulama dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Cigeulis tadi, kami juga akan menindaklanjuti poin-poin pernyataan yang disampaikan, untuk pernyataan masalah RM tadi kita akan cek lagi oleh Satpol PP, kalau masalah membuka warung sah-sah saja tapi kalau sampai menjual miras itu melanggar Perda dan akan ditindak,” terangnya.
Untuk masalah Oknum Kades dan Camat pihaknya telah menyampaikan kepada Bupati Pandeglang dan akan dievaluasi. Ramadani menegaskan apabila ada tindakan yang mencemarkan nama baik pemerintah akan ditindak tegas tanpa ampun.
“Kepala Desa sudah kita panggil oleh DPMPD kita akan berikan sanksi, untuk camat kita sudah konfirmasi dan akan disampaikan kepada bupati, karena sebelumnya sudah diberikan sanksi penurunan satu tingkat pangkatnya, kalau ada kejadian berulang dan berakibat kepada pencemaran nama baik pemerintah harus tegas, insya Allah akan dicari solusinya,” tutupnya. (Med/Red)