Beranda Peristiwa DPRD Cilegon Desak Moratorium Izin Waralaba

DPRD Cilegon Desak Moratorium Izin Waralaba

Hearing waralaba lintas Komisi DPRD dengan sejumlah OPD Pemkot Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Pesatnya pertumbuhan waralaba kembali disoal DPRD Cilegon. Namun dalam rapat dengar pendapat lintas Komisi DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Satpol PP pada Rabu (12/1/2022), parlemen belakangan meluapkan kekesalannya lantaran baru mengetahui kabar bahwa telah terjadi peningkatan jumlah maksimum waralaba yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 27 tahun 2020 tentang Penataan Izin Waralaba.

Dalam Perwal itu diatur bahwa jumlah maksimum waralaba di Kota Cilegon yakni 243 buah. Jumlah itu meningkat tajam bila dibandingkan dengan Perwal sebelumnya Nomor 43 tahun 2016 tentang Pembatasan Toko Modern dan Kewajiban Kemitraan Toko Modern dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang hanya membatasi hingga sekira 140 waralaba.

“Kami mempertanyakan, dasar penambahan jumlah waralaba di Perwal itu apa ? Apa Walikota ujug-ujug mengeluarkan begitu saja, atau hasil konsultasi dengan Disperindag, atau memang ada usulan dari bawah?,” cetus Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Hasbudin meluapkan kekesalannya.

Baca : Menjamur, Cilegon Jadi Surga Waralaba Ilegal

Ia mengaku sangat menyesalkan adanya peningkatan jumlah waralaba yang dituangkan dalam Perwal tersebut. “Kebijakan ini jelas tidak berpihak kepada masyarakat kecil Kota Cilegon. Tidak ada artinya Disperindag menggelar pelatihan, pembinaan ini dan itu untuk UMKM, mubazir. Kalau selalu dijejali dengan penambahan jumlah waralaba lagi,” katanya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Cilegon, Deri Muhlisin menegaskan perlu adanya upaya konkret dari pemerintah daerah untuk membatasi laju pertumbuhan jumlah waralaba. Terlebih saat ini terdapat total 168 waralaba di Kota Cilegon dimana 24 di antaranya terungkap belum memiliki izin namun sudah beroperasional

“Waralaba ini kan sudah merambah perkampungan. Saya khawatir, kalau terus dipermudah, usaha-usaha kecil di perkampungan satu persatu akan gulung tikar karena kalah bersaing. Kalau terus menjamur, tapi kurang berpihak pada UMKM kita dan tidak menguntungkan bagi daerah, akan lebih baik jika ada langkah moratorium perizinan waralaba, bukan malah mempermudah izinnya,” kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Baca Juga :  Ratusan Waralaba di Cilegon Ilegal, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas

Baca Juga : Ratusan Waralaba di Cilegon Ilegal, DPRD Minta Pemkot Tindak Tegas

Di tempat yang sama Kepala Disperindag Cilegon, Syafrudin memaparkan bahwa pertimbangan adanya peningkatan jumlah waralaba itu merujuk pada rasio kemampuan tingkat pelayanan sebuah waralaba yang mencapai 1.750 jiwa.

“Misalnya di Kecamatan Ciwandan itu jumlah penduduknya berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) sebanyak 48.418 jiwa, maka kuotanya ada 28 waralaba yang bisa beroperasi di sana, termasuk perlu adanya kajian sosial perekonomian masyarakatnya. Dan kami pastikan selama tahun 2021 lalu tidak ada izin yang dikeluarkan untuk waralaba,” katanya.

“Tapi kan itu tidak dengan kajian bagaimana nasib UMKM tadi, kalau hanya dengan rasio penduduk dan sosial ekonomi saja, ya ga ada ujungnya. Makanya saya sarankan ke Walikota cabut Perwal itu, moratorium bila perlu. Itu kalau Walikota mau berpihak ke masyarakat,” cetus Hasbudin menimpali.

Parlemen bersepakat rapat dengar pendapat berikutnya akan dilanjutkan dengan turut mengundang pewaralaba.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News