Beranda Hukum Kejati Bidik Temuan BPK untuk RSUD 8 Lantai dan Stadion Banten

Kejati Bidik Temuan BPK untuk RSUD 8 Lantai dan Stadion Banten

Kajati Banten Reda Manthovani.
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pembangunan dua mega proyek gedung 8 lantai RSUD Banten dan Banten Internasional Stadium (BIS) menjadi sorotan publik. Pasalnya, kelebihan bayar mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan kelebihan bayar atas dua pekerjaan tersebut.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten telah mengembalikan Rp1,5 miliar dari total temuan BPK senilai Rp5 miliar dan total temuan tersebut juga termasuk pemeliharaan jalan. Untuk sisa pengembalian, selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh instansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai termasuk pemeliharaan jalan. Jadi keseluruhan. Kelebihan pembayaran yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembalikan ke kasda,” ujar Andika kepada awak media.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Banten, proyek pembangunan gedung RSUD 8 lantai menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2021 sebesar Rp271.953.809.413,43. Sementara pembangunan Banten Internasional Stadium (BIS) di Kawasan Sport Centre menyedot anggaran nyaris 1 Triuliun lebih tepatnya Rp944.715.338.166. Kedua proyek dikerjakan oleh PT PP (Persero).

Terhadap temuan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani mengaku akan menelusuri dan bertindak tegas ketika menemukan niat jahat dari temuan BPK tersebut.
“Kita akan telusuri dan kita akan cari niat jahatnya untuk bisa menjadi itu peristiwa pidana atau bukan,” ujar Reda kepada wak media, Selasa (11/1/2022).

Reda menambahkan bahwa tidak semua lebih bayar berujung pidana kecuali ada upaya memalsukan dokumen atau menggelembungkan harga pada dua mega proyek tersebut. “Jadi tidak serta merta kelebihan pembayaran ada pidana,” ujarnya.

Terpisah, perwakilan PT PP (Persero) Tbk, Adi Darmadi mengatakan pemeriksaan yang dilakukan BPK bukan pemeriksaan terhadap PT PP melainkan terhadap owner dari proyek tersebut.

Baca Juga :  Proyek BIS dan Gedung RSUD Banten 8 Lantai Jadi Temuan BPK, PT PP Berkelit

“Kalau itu, itu kan ranahnya di owner. Itu (owner-red) di ini, ke Dinas Perkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten-red). Bukan PP (PT PP-red) yang terperiksa tapi kan owner-nya,” ujar Adi kepada BantenNews.co.id.

Disinggung bagaimana terkait pekerjaan pada dua proyek besar tersebut, Adi menjelaskan saat ini pekerjaan berjalan dengan baik. Namun pihaknya enggan menerangkan lebih jauh. (Nin/You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News