Beranda Hukum Oknum Pemotong Dana BOP Intimidasi Pengelola PAUD Pandeglang

Oknum Pemotong Dana BOP Intimidasi Pengelola PAUD Pandeglang

Fitron Nur Ikhsan.

PANDEGLANG – Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang dananya dipotong Rp3 juta oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pembelian buku menerima intimidasi dari oknum tersebut.

Dugaan adanya intimidasi terhadap pengelola PAUD diutarakan oleh politisi Fraksi Golkar Banten, Fitron Nur Ikhsan. Kata Fitron, ada dua bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum berinisial M yakni agar para Kepala PAUD membeli buku yang disediakan oknum dan didorong untuk menyembunyikan fakta yang dilakukan oknum tersebut.

“Ada dua kali intimidasi yang dilakukan oknum kepada para Kepala PAUD di Kabupaten Pandeglang. Pertama dilakukan untuk mendorong orang membeli buku, intimidasi kedua didorong untuk menyembunyikan fakta,” jelas Fitron, Kamis (6/1/2022).

Akibat intimidasi yang dilakukan oleh oknum ASN tak bertanggungjawab itu, para kepala PAUD yang tersebar di Kabupaten Pandeglang pada takut hingga menuruti apa yang diinginkan oknum tersebut.

“Ada intimidasi dan pengelola PAUD pada takut, makanya saya imbau bahwa ini bukan kebijakan Bupati Pandeglang, jadi jangan takut untuk mengembalikan bukunya. Dan jangan membayar bagi yang belum membayar, karena ini bukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, tapi ini kebijakan oknum yang tak bertanggungjawab mengatasnamakan pemerintah demi kepetingan pribadi,” tegasnya.

Ia juga mendesak Inspektorat Pandeglang agar melanjutkan pemeriksaannya hingga menemukan fakta yang benar terhadap persoalan tersebut. Sebab dinilainya, itu langkah yang tepat.

“Menurut saya yang dilakukan Inspektorat tepat, dan harus terus dilanjutkan. Silahkan usut dan temukan, tapi disaat bersamaan harus dilakukan pemadaman kebakaran tersebut,” ucapnya.

Ia menyarankan, Pemda Pandeglang membuat surat edaran kepada seluruh Kepala Sekolah PAUD untuk tidak melanjutkan pembelian atau tidak membayar buku tersebut dan mengembalikan bukunya. Karena menurutnya, itu sudah cukup menghentikan persoalan tersebut.

“Tapi sebelum rumah ini terbakar, yang harus dilakukan Bupati Pandeglang adalah membuat surat edaran tersebut. Dengan begitu bagian menyelamatkan uang negara. Jadi hentikan dulu penjualan buku ilegal ini, baru cari pelakunya,” terangnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta saat dikonfirmasi melalui via telepon belum memberikan jawab atas dugaan intimidasi tersebut. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News